terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Politikus PKB: Putusan MK soal UU Pilkada Harus Dipatuhi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Politikus PKB: Putusan MK soal UU Pilkada Harus Dipatuhi
Aug 21st 2024, 10:52, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Anggota DPR Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah. Foto: Instagram.com/luluknurhamidah1
Anggota DPR Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah. Foto: Instagram.com/luluknurhamidah1

Politikus PKB Luluk Nur Hamidah memberikan tanggapan terkait putusan progresif Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8). MK mengabulkan gugatan terhadap UU Pilkada dan dalam putusannya mengubah syarat Pilkada.

Ada dua putusan MK terkait Pilkada yakni putusan nomor 60 dan putusan 70.

Pertama putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung calon kepala daerah yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.

Kedua putusan 70 terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Setelah putusan ini calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.

"Secara pribadi, kali ini saya dukung putusan MK soal ketentuan syarat usia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, bukan pelantikan," kata Luluk dalam keterangannya, Rabu (21/8).

Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah, Selasa (5/3/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah, Selasa (5/3/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Menurutnya Luluk, putusan MK ini harus dipatuhi karena bersifat final dan mengikat. Ia menilai, sangat baik jika syarat pencalonan tidak lagi menggunakan perolehan kursi di DPRD karena akan semakin banyak calon potensial yang maju Pilkada.

"Lalu saya juga mendukung terkait ketentuan partai atau gabungan yang tidak punya kursi tapi suaranya mencukupi untuk pendaftaran paslon," kata Ketua DPP PKB ini.

Sementara Badan Legislasi DPR (Baleg) menggelar rapat kerja membahas Revisi UU Pilkada hari ini bersama pemerintah. Pemerintah dalam rapat ini diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Supratman Andi.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan, rapat ini sudah memenuhi syarat kuorum dan dihadiri 80 anggota dari 9 fraksi.

Politikus PPP ini menjelaskan, RUU Pilkada sudah sejak lama ingin dibahas. Ia menepis RUU Pilkada dadakan dibahas di Baleg.

"Perlu kami jelaskan RUU ini usul inisiatif DPR dimulai tanggal 23 Oktober 2023, jadi bukan baru kemarin," kata Baidowi.

"Memang ini RUU sudah diusulkan DPR tahun lalu dan disahkan paripurna jadi usul pada 21 November 2023 tapi karena kita Pemilu, tahu sama tahu, sama-sama sibuk maka sempat tertunda," tambah dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: