terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kapal Wisata di Labuan Bajo Manipulasi Data Trip & Penumpang untuk Kurangi Pajak - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kapal Wisata di Labuan Bajo Manipulasi Data Trip & Penumpang untuk Kurangi Pajak
Aug 5th 2024, 04:08, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V saat mendampingi Pemda Manggarai Barat melakukan sidak kapal wisata bernama 'Hari Ini', di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (3/8/2024). Dok. Fadhil Pramudya/kumparan.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V saat mendampingi Pemda Manggarai Barat melakukan sidak kapal wisata bernama 'Hari Ini', di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (3/8/2024). Dok. Fadhil Pramudya/kumparan.

KPK bersama Pemda Manggarai Barat mendatangi sejumlah kapal wisata yang berada di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (3/8). Rombongan datang ke kapal-kapal yang dianggap bermasalah, termasuk terkait pembayaran pajaknya ke pemerintah daerah.

Kapal wisata yang dimaksud ialah yang 'terparkir' di tengah perairan Labuan Bajo. Kapal itu menyediakan segala kebutuhan wisatawan layaknya penginapan. Pemda Manggarai Barat melakukan pungutan pajak bagi kapal wisata sebagai pajak hotel dan restoran di atas air.

Dalam sidak tersebut, ada dua kapal yang terjaring oleh rombongan dari total 10 data yang dipegang oleh Bapenda. Modus pemilik kapal untuk mengakali pajak ialah dengan memanipulasi data jumlah trip dan penumpang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, menyebut bahwa ditemukan ketidaksesuaian data yang disampaikan ke Bapenda setelah melakukan pencocokan data trip dan jumlah penumpang setiap kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 3 Labuan Bajo.

Padahal, setiap kali kapal wisata berlayar wajib clearance out dan mendapat surat persetujuan berlayar (SPB) dari KSOP.

"Yang kita sasar itu kapal-kapal yang melaporkan tidak sesuai dengan kondisi riil," kata Maria saat ditemui usai sidak tersebut, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (3/8).

"Jadi, yang kita dapatkan dari rekonsiliasi data dengan KSOP bahwa laporan trip yang dilaporkan ke Bapenda tidak sama dengan laporan yang ada di KSOP," lanjut dia.

Kapal pertama yang disidak bernama Hari Ini. Jumlah trip yang dilaporkan ke Bapenda pada Juni 2024 itu hanya tiga. Sementara, data di KSOP menunjukkan lima kali trip.

Begitu juga dengan jumlah tamu, disampaikan hanya ada tujuh orang. Padahal, data di KSOP mengungkapkan kapal tersebut menerima 25 tamu.

Maria menyebut, kondisi itu mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, para pelaku usaha pemilik kapal itu diwajibkan untuk membayar pajak sebesar 10 persen dari omzet yang dilaporkan.

"Uang [pajak] ini nanti, kan, untuk pendapatan daerah juga. Untuk pembangunan daerah ini juga," ujarnya saat sidak kapal.

Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V saat mendampingi Pemda Manggarai Barat melakukan sidak kapal wisata bernama 'Dirga Kabila 19801', di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (3/8/2024). Dok. Fadhil Pramudya/kumparan.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V saat mendampingi Pemda Manggarai Barat melakukan sidak kapal wisata bernama 'Dirga Kabila 19801', di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (3/8/2024). Dok. Fadhil Pramudya/kumparan.

Kapal kedua yang disidak adalah Dirga Kabila 19801. Di kapal ini, manipulasi jumlah penumpang justru lebih besar.

Dalam laporan yang diterima Bapenda Manggarai Barat, kapal Dirga Kabila hanya melaporkan lima trip, berbanding 11 dengan data yang disampaikan ke KSOP. Bahkan, untuk jumlah tamu, data yang diterima Bapenda hanya 11 tamu. Padahal, data di KSOP menunjukkan kapal tersebut menerima 117 tamu selama bulan Juni 2024.

"Jadi, 106 ini tidak dilapor. Yang jujur-jujur saja dalam melaporkan. Nanti malah ada tindakan, bisa-bisa dilarang berlayar," ucap Maria ke kru kapal saat sidak.

Sementara itu, KPK mengapresiasi tindakan Pemda Manggarai Barat yang melakukan pungutan pajak bagi kapal wisata sebagai pajak hotel dan restoran di atas air.

"Dan ini setahu saya satu-satunya pemda se-Indonesia yang punya peraturan daerah pungutan pajak kapal atau hotel dan restoran di atas air. Raja Ampat baru akan menyusul," tutur Kasatgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Bidang Pencegahan Dian Patria, saat ditemui usai sidak kapal.

Di samping itu, ia pun meminta pemilik kapal wisata untuk jujur melaporkan jumlah perjalanan wisata dan tamu yang dilayani setiap bulan untuk memudahkan pemerintah daerah memungut pajak.

"Wajib pajak kalau masih juga tidak patuh tentunya kita akan dorong, kan ada aturan sita pajak, Manggarai Barat sudah ada satu orang juru sita pajak, kerja sama dengan Kantor Pajak Pratama," tandasnya.

"Kalau ada penggelapan data, lapor ke APH [aparat penegak hukum], kita akan dorong. Jadi, itu intinya, biar tidak berulang-ulang kita dorong ke arah pidana," ucap dia.

Lebih lanjut, pihak Pemda Manggarai Barat pun mengaku tidak bisa bekerja sendiri. Maria menyebut, butuh kerja sama antar pemangku kepentingan dalam optimalisasi pajak daerah.

Adapun terhadap 10 kapal yang ditemukan bermasalah oleh Bapenda, pihaknya akan memanggil pemilik kapal untuk menegaskan agar menyampaikan laporan secara jujur dan sinkron antara ke KSOP dan Bapenda.

"Setelah ini tentunya yang kami temukan melaporkan tidak sesuai data riil, kami akan lakukan pemanggilan terutama untuk meminta kepada mereka melaporkan secara riil terkait jumlah trip dan jumlah penumpang," beber Maria.

"Setelah itu, kita akan menerbitkan surat ketetapan kurang bayar kepada pelaku usaha yang teridentifikasi tidak jujur melaporkan pajaknya," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: