terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kelonggaran TKDN Infrastruktur Listrik Diharapkan Percepat Investasi Proyek PLTS - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kelonggaran TKDN Infrastruktur Listrik Diharapkan Percepat Investasi Proyek PLTS
Aug 10th 2024, 12:00, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Petugas membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) on grid Selong kapasitas 7 MWp yang dioperasikan Vena Energy di Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (15/7/2024).  Foto: Ahmad Subaidi/ANTARA FOTO
Petugas membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) on grid Selong kapasitas 7 MWp yang dioperasikan Vena Energy di Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (15/7/2024). Foto: Ahmad Subaidi/ANTARA FOTO

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi merelaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) infrastruktur ketenagalistrikan energi baru terbarukan (EBT), mulai dari pembangkit hingga infrastruktur pendukungnya.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Peraturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 31 Juli 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, kebijakan ini diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, terutama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) on grid Selong kapasitas 7 MWp yang dioperasikan Vena Energy di Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (15/7/2024). Foto: Ahmad Subaidi/ANTARA FOTO
Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) on grid Selong kapasitas 7 MWp yang dioperasikan Vena Energy di Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (15/7/2024). Foto: Ahmad Subaidi/ANTARA FOTO

"Selama ini banyak paket-paket proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket. Kalau macet ya selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadi mandek," ungkapnya melalui keterangan resmi, Sabtu (10/8).

Arifin menuturkan, berlakunya regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama persoalan pendanaan dari luar negeri.

"Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal. Sekarang udah ada aturannya bahwa pendanaan luar negeri dengan itu boleh, banyak pendanaan dari luar negeri," jelasnya.

Dalam Pasal 19 beleid tersebut mengatur ketentuan relaksasi diberikan hingga 30 Juni 2025 dengan ketentuan proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS dengan perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024. Berikutnya direncanakan bakal beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

Pada pasal 2 dan 3, setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan baik pembangkit (pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan) beserta infrastruktur pendukungnya seperti jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk perlu diatur nilai minimum TKDN-nya.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap setiap pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya.

Selain itu juga satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang dan Jasa, apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.

Kewajiban itu juga berlaku untuk badan usaha milik negara (BUMN), badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang dan Jasa yang pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Sementara Pasal 6 menyatakan, pelaksanaan pengadaan Barang dan/atau Jasa dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan wajib menggunakan buku apresiasi Produk Dalam Negeri yang paling sedikit memuat:

- Daftar Barang yang dikategorikan diwajibkan, dimaksimalkan, dan diberdayakan;

- Daftar penyedia Jasa yang dikategorikan diutamakan, dimaksimalkan, dan diberdayakan dan

- Daftar kemampuan produsen Barang dan/atau penyedia Jasa.

Adapun ketentuan besaran TKDN diatur secara khusus di dalam Bab III pasal 8,9, dan 10. Dalam pasal 8 dinyatakan, Produk Dalam Negeri untuk pembangunan Infrastuktur Ketenagalistrikan ditentukan berdasarkan besaran komponen dalam negeri pada setiap Barang dan/atau Jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN (TKDN Barang, TKDN Jasa dan TKDN gabungan Barang dan Jasa) yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

Menteri ESDM menetapkan dan mengevaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan terkait dengan batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berdasarkan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri untuk Barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri untuk Jasa terhadap keseluruhan harga komponen untuk Barang dan Jasa.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: