terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

OJK Bantah Influencer Kripto Dilarang Promosi: Bisa di Penyelenggara Resmi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
OJK Bantah Influencer Kripto Dilarang Promosi: Bisa di Penyelenggara Resmi
Aug 9th 2024, 12:05, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, di kawasan Menteng, Jakarta pada Jumat (10/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, di kawasan Menteng, Jakarta pada Jumat (10/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut influencer aset kripto yang saat ini marak di media sosial diizinkan promosi dalam laman penyelenggara resmi.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi membantah Otoritas melarang influencer mempromosikan kripto. Aset kripto merupakan salah satu aset dengan tingkat volatilitasnya cukup tinggi.

Pada Pasal 36 dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.

"Kalau influencer itu mau dimanfaatkan, maka dilakukannya tentu atas katakan pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri nantinya. Itu untuk marketing, untuk rekomendasi dan sebagainya," ujar Hasan usai peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di Jakarta, Jumat (9/8).

Ilustrasi aset kripto.  Foto: Shutterstock
Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock

Hasan berharap aktivitas promosi itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku industri kripto yang memang resmi berizin dan terdaftar.

"Boleh (promosi), karena nanti diizinkan di kanal-kanal resmi dari penyelenggara itu. Misalnya di website-nya si penyelenggara atau misalnya di tempat tertentu untuk iklan si penyelenggara itu, nah itu enggak masalah," jelas Hasan.

Terkait imbauan untuk influencer kripto yang marak saat ini, Hasan enggan menjawab karena saat ini pengawasan kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Jangka Komoditi (Bappebti) dan belum beralih ke OJK. Ia berharap influencer kripto nantinya bisa mengikuti ketentuan yang akan berlaku.

"Dan berlakunya baru nanti setelah beralih ke OJK. Ketentuannya sendiri sudah ditetapkan di PUJK yang terkait dengan market conduct dan pelindungan konsumen, jadi enggak ada imbauan khusus pada siapa pun," terang Hasan.

Para influencer kripto diharapkan ikut memberi edukasi dan informasi serta membangun kesadaran yang baik terkait praktik-praktik investasi bagi para pengikutnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: