terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kata KPK soal Gazalba Komunikasi dengan Teman Dekat Wanitanya saat di Rutan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata KPK soal Gazalba Komunikasi dengan Teman Dekat Wanitanya saat di Rutan
Aug 9th 2024, 10:41, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Saksi Fify Mulyani yang merupakan teman dekat wanita Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihadirkan dalam persidangan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Saksi Fify Mulyani yang merupakan teman dekat wanita Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihadirkan dalam persidangan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

KPK buka suara terkait kesaksian teman dekat wanita Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Fify Mulyani, saat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/8) kemarin.

Fify bersaksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh. Dalam keterangannya, Fify mengaku sempat berkomunikasi via WhatsApp saat Gazalba tengah berada di dalam rutan. Kok bisa?

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa komunikasi itu terjadi pada saat periode petugas Rutan KPK terlibat pungli dan saat ini tengah diproses pidana.

"Infonya hal tersebut terjadi di saat masa periode petugas Rutan yang saat ini sudah dikenakan sanksi pidana. Jadi, KPK sudah melakukan mitigasi risiko dan pencegahan ke depan agar hal tersebut tidak terulang kembali," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (9/8).

Dalam kasus pungli para pegawai di rutan KPK, diduga tahanan memberikan uang untuk mendapatkan sejumlah fasilitas. Salah satunya untuk berkomunikasi.

Saat ini ada 15 pegawai yang pernah bertugas di Rutan KPK tengah disidangkan. Mereka diduga menerima uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dari pungli terhadap para tahanan KPK.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Dalam persidangan sebelumnya, Fify mengaku sempat bertukar pesan dengan Gazalba saat Hakim Agung itu ditahan di Rutan KPK. Meski Gazalba berada di rutan, Fify mengungkapkan bahwa dirinya mengenal gaya komunikasi Hakim Agung nonaktif tersebut.

"Bagaimana awal mula sehingga Saudara bisa berkomunikasi dengan Terdakwa yang di rutan?" tanya jaksa KPK dalam persidangan.

"Tahu-tahu saya dihubungi Beliau, ada WA masuk, terus saya jawab," jawab Fify.

"Dari mana meyakinkan kalau itu Terdakwa? Kan di rutan enggak bisa pegang HP," tanya jaksa.

"Kayaknya kita bisa mengenali orang dari gaya bahasanya," timpal Fify.

Keyakinannya itu lantaran saat itu Gazalba awalnya menanyakan kabar Fify.

"Apa yang disampaikan sehingga Saudara yakin?" tanya jaksa.

"Jadi Beliau [chat], 'Assalamualaikum, sehat?', pasti gitu logat-logat sampaikan ketika Beliau mem-WA. Jadi ada khasnya yang saya kenali bahwa ini Beliau," jawab Fify.

Gazalba Minta Dikirimi Barang yang Lebih 'Privat'

Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Saat persidangan, Jaksa KPK juga menampilkan bukti percakapan antara keduanya.

Percakapan itu juga mengungkapkan bahwa Fify pernah mengirimkan barang berupa pashmina kepada Gazalba. Saat itu, Fify juga memberikan parfum di pashmina tersebut.

"Ini ibu ceritakan ke teman-teman?" tanya jaksa.

"Jadi, saya cerita kalau pashmina saya kasih parfum," jawab Fify.

"Ibu kasih Pashmina ke Pak Gazalba?" tanya jaksa mengkonfirmasi.

"Iya," jawab Fify.

Dalam percakapan itu, Gazalba juga menyampaikan bahwa barang-barang yang diberikan mengingatkannya terus dengan Fify.

"Barang-barang kemarin membuat A ingat B, ingat B itu Pak Gazalba ingat ibu?" tanya jaksa memastikan.

"Iya," timpal Fify.

Dalam chat itu, Gazalba pun sempat meminta kiriman barang yang lebih privat dari Fify.

"'Syal atau pashmina atau yang lebih dalam lagi?' ini apa maksudnya apa, Bu, yang lebih dalam lagi?" tanya jaksa.

"Saya enggak tahu maksudnya, tapi akhirnya saya kirim lagi," jawab Fify.

"Apa yang dikirim?" cecar jaksa.

"Semacam syal, lebih kecil lagi," jawab Fify.

"'Barang yang lebih privat, Bi', barang yang lebih privat apa, Bu?" tanya jaksa.

"Yang punya saya, kerudung saya," kata Fify.

"Kerudung pashmina, kan, sama bentuknya segi empat? Lebih dalam lagi maksudnya dalaman jilbab?" tanya jaksa mengkonfirmasi.

"Enggak, saya tetap kirim pashmina," tutur Fify.

Terkait kesaksian itu, tidak ada tanggapan yang disampaikan oleh Gazalba. Namun, penasihat hukumnya sempat melontarkan protes yang disampaikan ke Majelis Hakim.

"Ini, kan, sudah cukup panjang, jangan...," kata penasihat hukum Gazalba.

"Dia penuntut umum akan membuktikan kedekatannya, jadi itu," jawab Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

"Kaitannya dengan dakwaan apa, Yang Mulia?" tanya penasihat hukum.

"Nanti kita nilai sendiri, apakah benar ini dekat atau tidak. Kita akan nilai nanti," jawab Hakim Fahzal.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: