terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polsek Tigaraksa Tangerang Tangkap Pembuat STNK Palsu Rp 600 Ribu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polsek Tigaraksa Tangerang Tangkap Pembuat STNK Palsu Rp 600 Ribu
Jul 25th 2024, 09:52, by M. Rizki, kumparanNEWS

Polsek Tigaraksa dalam konpers kasus STNK palsu. Dok: kumparan
Polsek Tigaraksa dalam konpers kasus STNK palsu. Dok: kumparan

Polsek Tigaraksa, Polres Kota Tangerang, mengusut bisnis pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial D alias Gopek (39 tahun) ditangkap di kawasan Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Ia diduga sebagai pelaku pembuatan STNK palsu.

Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian mengenai adanya jasa pembuatan dokumen palsu.

"Kami mendapatkan informasi tentang tindak pemalsuan yang dilakukan oleh tersangka D. Kami mendatangi lokasi praktik di Desa Tipar, tetapi target tidak berada di tempat. Kemudian, kami mendapati dia sedang berkendara dengan sepeda motor dan menghentikannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Ipda Hendri Mulyana, pada Rabu (25/7).

Setelah diminta menunjukkan STNK yang dibawanya, ternyata STNK tersebut palsu.

"STNK kendaraan yang dia bawa ternyata palsu. Saat kami memeriksa jok motornya, kami menemukan dua STNK lain yang diduga juga palsu," tambahnya.

Pelaku Mengakui

Tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengakui bahwa dirinya membuat STNK palsu yang dijual dengan harga Rp 600 ribu per lembar.

"Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa tiga lembar STNK yang diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, dan satu unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: