terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Urus Paspor Tak Lagi Perlu Bawa KTP & KK, Imigrasi: Akan Ada Integrasi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Urus Paspor Tak Lagi Perlu Bawa KTP & KK, Imigrasi: Akan Ada Integrasi
Jun 23rd 2024, 19:53, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim meresmikan Immigration Lounge, unit layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan di Pondok Indah Mall 3, Jakarta, Senin (20/6/2024). Foto: Dok. Dirjen Imigrasi
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim meresmikan Immigration Lounge, unit layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan di Pondok Indah Mall 3, Jakarta, Senin (20/6/2024). Foto: Dok. Dirjen Imigrasi

Kabar baik untuk masyarakat yang akan mengurus paspor di Imigrasi di daerahnya masing-masing tak perlu lagi repot-repot membawa berkas Kartu Keluarga (KK) atau KTP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan Ditjen Imigrasi akan mengintegrasikan sistem imigrasi dengan dukcapil.

"Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merencanakan akan mengintegrasikan Sistem Imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," kata Silmy dalam keterangannya di akun Instagram @kemenkumhamri, Minggu (23/6).

Paspor Indonesia warna hitam. Foto: justit/Shutterstock
Paspor Indonesia warna hitam. Foto: justit/Shutterstock

Lewat pengintegrasian Imigrasi dan Dukcapil tersebut, pemohon paspor tak perlu lagi membawa KTP dan KK.

"Dengan terintegrasinya dua sistem tersebut, pemohon paspor ke depannya tidak perlu membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) saat mengurus paspor," bebernya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: