terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Tiang Listrik yang Sebabkan Kematian Bocah di Taman Yado Jaksel Diisolasi - my blog
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, saat ditemui di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Pemprov DKI Jakarta merespons kasus tewasnya bocah 5 tahun yang kesetrum usai memegang tiang listrik di kawasan Taman Yado, Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/7) malam.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, mengatakan tiang listrik tersebut sudah ditangani oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
"Jadi Pak Kepala Dinas Taman ini sudah bergerak ke lokasi untuk melakukan isolasi dan juga perbaikan-perbaikan yang diperlukan," ujar Afan kepada wartawan saat meninjau penanganan banjir di Cilincing, Jakarta Timur, Senin (7/7).
Afan mengatakan, Pemprov DKI sudah bertemu dengan orang tua korban untuk menyampaikan belasungkawa.
"Kami sudah melakukan [kunjungan] belasungkawa kepada pihak keluarga," jelas Afan tanpa merinci lebih jauh bentuk duka cita tersebut.
Dikritik KPAI
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra. Foto: Indtagram/ @jasraputra
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus tersebut. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan Pemprov DKI harus segera memperbaiki fasilitas umum yang berisiko membahayakan, khususnya pada anak.
Ia mempertanyakan, apakah kepolisian akan mengusut kelalaian penanggung jawab fasilitas umum tersebut.
"Lalu yang menjadi pernyataan, apakah ada tindak pidana? Tidakkah ada yang berani mengambil tanggung jawab atas hilangnya nyawa anak? Apalagi ini anak 5 tahun, yang memiliki keterbatasan fisik, emosi, kekuatan, pemahaman, sehingga belum mampu memahami semua ini, kenapa harus menimpanya anak sekecil itu," ujar Jasra dalam keterangannya.
Ia mengatakan, perlindungan anak merupakan bagian dari perlindungan dan perawatan khusus. Artinya segala ancaman di sekitar anak harusnya dikurangi, sehingga ada istilah kondisi lingkungan sangat menentukan situasi anak.
Seorang ayah dan anaknya di Taman Honda. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Para pimpinan daerah tidak hanya berfokus pada sekadar membangun tata ruang yang baik, tetapi perlu memastikan penyelenggaraan perlindungan anak di daerahnya di mana tempat anak-anak bisa terlindungi," ungkap Jasra.
Jasra mengatakan, setiap pemerintah daerah telah memiliki kebijakan perlindungan anak, guna memetakan, pendataan, program, pengawasan, evaluasi, monitoring dan rujukan bila terjadi masalah. Kepala daerah memiliki kewajiban memastikan itu.
"Dan bila tidak melaksanakan ada konsekuensi adminisratif dan pidana. Sehingga kita berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat pemerintah daerah segera berbenah," kata Jasra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar