terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPK Sita Rumah-Pabrik Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha - my blog
KPK menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda). Kasus itu mengenai pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha Tahun 2022-2024.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aset itu disita dari tersangka dalam kasus tersebut.
"Pada Rabu (9/7), KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (10/7).
Adapun aset yang disita tersebut yakni:
3 bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp 10 miliar.
2 bidang tanah seluas 3.800 m2 beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten. Nilai saat ini ditaksir sekitar Rp 50 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut," ungkap Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka tetapi baru menyebut salah satunya yakni MIA. Itu pun belum diungkapkan soal identitas dan peranannya dalam kasus ini.
KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri per 26 September 2024 lalu. Mereka yang dicegah adalah: JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Lebih lanjut, KPK juga menerangkan bahwa penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 24 September 2024 lalu.
KPK belum membeberkan detail terkait perkara ini. Konstruksi perkara ini pun belum disampaikan oleh KPK.
Adapun perhitungan kerugian negara akibat kredit fiktif tersebut yakni kurang lebih sekitar Rp 250 miliar. Belum ada keterangan dari pihak BPR Jepara Artha mengenai kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar