terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kejagung Limpahkan Marcela Santoso dkk ke Kejari Jakpus, Segera Disidang - my blog
Advokat Marcella Santoso (kanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan dugaan suap vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO). Dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri kini, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya siang ini tahap-2 ke Kejaksaan Negeri Jakpus atas nama Marcela Santoso dan kawan-kawan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Senin (7/7).
Selain perkara suap, Harli mengungkapkan, pihaknya juga melimpahkan tersangka dan berkas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sejumlah kasus yang tengah ditangani Kejagung.
Para tersangka yang dilimpahkan, yakni: pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih; mantan Direktur JakTV, Tian Bahtiar; Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.
"Iya juga perkara perintangan OoJ," jelas Harli.
Tersangka Marcella Santoso saat mengikuti rekonstruksi kasus dugaan suap pengaturan vonis lepas kasus korupsi crude palm oil (CPO). Foto: Youtube/KEJAKSAAN RIPenahanan tersangka kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. KejagungAdvokat Junaidi Saibih (kanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: KejagungDirektur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOKetua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM), ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan terkait kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO, kasus tata niaga timah, dan kasus importasi gula. Foto: YouTube/ Kejaksaan RI
Dengan pelimpahan ini, nantinya jaksa penuntut umum (JPU) akan mulai menyusun surat dakwaan agar para tersangka dapat segera diadili.
Dalam kasus suap vonis lepas CPO, Kejagung telah lebih dulu melimpahkan enam orang tersangka. Mereka ialah eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta; tiga majelis hakim, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif; mantan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan; serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.
Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.
Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa. Djuyamto diduga menerima bagian sebesar Rp 6 miliar.
Adapun dalam putusannya terkait kasus persetujuan ekspor CPO itu, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas atau ontslag dan terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.
Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun para tersangka pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO mengenai kasus dugaan suap tersebut.
Di sisi lain, Kejagung saat ini juga tengah mengembangkan adanya dugaan perintangan penyidikan suap vonis lepas CPO ini. Dalam kasus itu, sudah ada 4 tersangka, yakni pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih; eks Direktur JakTV Tian Bahtiar; dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.
Marcella dan Junaedi disebut bersekongkol dengan Tian serta Adhiya untuk menggiring opini publik agar citra Kejagung menjadi negatif. Hal ini dinilai telah mengganggu konsentrasi penyidik dalam mengusut perkara.
Tian diduga menyebarkan pemberitaan negatif melalui JakTV. Dia diduga mendapat bayaran dari Marcella dan Junaedi sebesar Rp 478,5 juta.
Sementara Adhiya menyebarkan opini negatif tentang Kejagung dengan mengerahkan 150 orang buzzer. Total ada Rp 864,5 juta yang telah diterima Adhiya terkait aksinya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar