terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Jimly Usul BPIP Bisa Evaluasi Putusan MK, Bentuknya Rekomendasi - my blog
Jimly Asshiddiqie mantan Ketua MKMK saat dijumpai di Kantor MUI Pusat, Jakpus, Rabu (21/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diberi kewenangan untuk mengevaluasi putusan pengadilan, termasuk MK, dari sudut pandang Pancasila.
Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan RUU BPIP, Selasa (9/7).
"BPIP boleh enggak mengevaluasi apakah putusan Mahkamah Konstitusi itu berdasarkan putusan Pancasila? Tapi jangan berdasarkan UUD. BPIP bukan lembaga UUD, Pancasila. Nah, maka boleh enggak ini? Boleh aja, boleh aja," kata Jimly dalam rapat.
Menurut dia, evaluasi semacam ini penting untuk menghidupkan fungsi ideologis Pancasila dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam ranah yudisial.
"Evaluasi aja. Nah, tapi evaluasi hasilnya rekomendasi. Nggak apa-apa. Untuk mengingatkan juga pengadilan. Jadi begini, bukan hanya MK, semua putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat itu berhak ya kita evaluasi. Masyarakat boleh, DPR boleh, lembaga ini ditanya, boleh. Ya boleh dievaluasi. Tapi ini khususnya dari segi Pancasila, gitu lho," jelasnya.
Jimly memberi contoh, apabila suatu undang-undang yang sangat liberal dinyatakan konstitusional oleh MK, maka BPIP boleh saja menyampaikan penilaian dari sudut pandang ideologi negara.
"Misal, misal ada UU yang liberal, dibenarkan oleh MK. Misal. BPIP bilang 'Ngawur ini MK, masa UU seliberal begini dianggap tidak bertentangan dengan Pancasila.' Misalnya begitu," ujar Jimly.
Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock
Jimly menjelaskan, evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap putusan MK yang mengabulkan uji materi, tapi juga terhadap putusan yang menolak permohonan namun dinilai menyimpang secara ideologis. Hal ini bersifat rekomendasi.
"Jadi yang dievaluasi jangan hanya yang dikabulkan. Itu maksud saya. Jadi misalnya ada putusan yang dikabulkan, misalnya yang terakhir mengenai pemilu, wah ini bertentangan dengan Pancasila, jangan hanya UUD, dengan Pancasila," kata Jimly.
"Kalau dia bertentangan, boleh aja dievaluasi. Nanti rekomendasinya disampaikan kepada MK, kepada MA yang memutus, kepada Presiden, kepada wakil rakyat, nggak apa-apa. Tapi namanya rekomendasi. Monggo. Nggak apa-apa. Biar gagah sedikit," lanjutnya
Jimly menyebut wacana ini relevan di tengah meningkatnya kritik partai politik terhadap MK usai putusan terkait sistem pemilu.
"Biar yang merumuskan ikut senang juga. Ini soalnya lagi marah semua sama MK kayaknya ini. Nah jadi saya kira itu nggak apa-apa ini," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar