terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Foto: Sidang Vonis Kasus Korupsi Tilap Barbuk Eks Jaksa Kejari Jakbar - my blog
Sidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanAzam merupakan jaksa yang menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada 2023 lalu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanAdapun Juru Bicara PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta menuntut Azam dan kedua pengacara tersebut dihukum 4 tahun penjara. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparan
Suasana ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025, tampak tegang saat majelis hakim membacakan putusan terhadap mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.
Azam diadili atas kasus dugaan korupsi dengan menilap uang barang bukti senilai Rp11,7 miliar dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang mencuat pada 2023 lalu. Dia didakwa bersama dengan dengan dua pengacara, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Atas perbuatannya, Azam dihukum 7 tahun penjara. Oktavianus divonis 4,5 tahun penjara. Sementara Bonifasius dihukum 4 tahun penjara.
Sidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar