terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Foto: Sidang Vonis Kasus Korupsi Tilap Barbuk Eks Jaksa Kejari Jakbar - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Foto: Sidang Vonis Kasus Korupsi Tilap Barbuk Eks Jaksa Kejari Jakbar
Jul 8th 2025, 13:20 by kumparanNEWS

Sidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Azam merupakan jaksa yang menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada 2023 lalu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun Juru Bicara PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta menuntut Azam dan kedua pengacara tersebut dihukum 4 tahun penjara. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Suasana ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025, tampak tegang saat majelis hakim membacakan putusan terhadap mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.

Azam diadili atas kasus dugaan korupsi dengan menilap uang barang bukti senilai Rp11,7 miliar dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang mencuat pada 2023 lalu. Dia didakwa bersama dengan dengan dua pengacara, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.

Atas perbuatannya, Azam dihukum 7 tahun penjara. Oktavianus divonis 4,5 tahun penjara. Sementara Bonifasius dihukum 4 tahun penjara.

Sidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: