terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Catatan dan Bantahan Pengacara Tom Lembong Atas Tuntutan 7 Tahun Bui dari Jaksa - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Catatan dan Bantahan Pengacara Tom Lembong Atas Tuntutan 7 Tahun Bui dari Jaksa
Jul 6th 2025, 13:37 by kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membeberkan sejumlah catatan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Catatan itu juga memuat sejumlah bantahan atas argumen jaksa yang mendasari tuntutan 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.

Apa saja?

Pertama, Ari Yusuf membeberkan bahwa fakta di persidangan, yang menurut pihaknya sudah diakui saksi maupun ahli, bahwa tidak pernah terjadi surplus gula pada saat Tom menjadi Menteri Perdagangan.

"Jaksa masih saja mengatakan impor pada saat surplus," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Minggu (7/6).

Menurutnya, stok akhir gula pada saat Tom menjabat bukanlah kondisi surplus. Karena stok kelebihan itu merupakan stok yang akan digunakan pada awal tahun (buffering stock).

"Karena kebutuhan gula per tahun akan lebih besar. Stok gula nasional tidak pernah memenuhi jumlah kebutuhan konsumsi," kata dia.

Kedua, lanjut Ari Yusuf, dalam fakta persidangan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam impor Gula Kristal Mentah (GKM). Menurutnya, jaksa masih kukuh mengatakan hal itu melanggar aturan, tetapi tidak disebutkan aturan mana yang dilanggar.

"Lebih lanjut tidak ada keterangan saksi yang menyatakan stabilisasi stok dan harga gula harus impor GKP (Gula Kristal Putih)," katanya.

Ketiga, di persidangan, semua proses pengadaan gula disebut sudah dibicarakan di rapat koordinasi antar menteri, bahkan ada perintah presiden. Namun, menurut Ari Yusuf, jaksa masih mengatakan bahwa itu hanya inisiatif pribadi Tom Lembong untuk impor.

Keempat, menurut Ari Yusuf, jaksa mengatakan bahwa keuntungan orang-orang dalam izin impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong itu adalah untuk perorangan. Padahal, lanjut Ari Yusuf, fakta di persidangan yang untung adalah perusahaannya dan itu secara wajar, tidak merujuk kepada pribadi direksinya.

"Kenapa perusahaannya tidak dikenakan?" kata Ari Yusuf.

Kelima, di persidangan sudah dihitung bahwa atas impor negara diuntungkan, masyarakat dibantu dengan stabilitas harga, juga tersedianya stok gula. Namun menurut Ari Yusuf, jaksa masih mengatakan bahwa negara dirugikan.

"Padahal, Impor GKM justru memberikan nilai tambah," ucapnya.

Keenam, jaksa mengatakan adanya arahan atau perintah berjenjang menteri untuk menunjuk delapan Perusahaan Gula Rafinasi beserta Distributor dan PT Kebun Tebu Mas lewat staf khusus Tom Lembong, Gunaryo dan Salomo Rahmatuah Damanik.

Namun menurutnya, tidak ada bukti surat dalam bentuk apa pun baik dalam notulensi maupun daftar hadir rapat yang menyatakan bahwasanya Tom hadir di dalam rapat yang dilakukan dengan delapan Perusahan Gula Rafinasi & PT Kebun Tebu Mas.

"Lagipula, Gunaryo dan Salomo di persidangan menyatakan lupa adanya rapat bersama delapan Perusahan Gula Rafinasi & PT Kebun Tebu Mas," kata dia.

"Adapun, yang menyatakan hanyalah Saksi Dayu sebagai Direktur PT PPI akan tetapi keterangannya Testimonium Di Auditu sehingga tidak bernilai sebagai bukti/fakta persidangan," lanjutnya.

Ketujuh, Ari Yusuf menyebut jaksa mengatakan stabilitas harga gula seharusnya dilakukan oleh BUMN bukan kepada Mitra Kerja Inkopkar, Inkoppol dan Puskoppol. Ari Yusuf menjelaskan mengapa melibatkan mitra kerja.

"Penugasan terhadap Mitra Kerja Inkopkar, Inkoppol dan Puskoppol merupakan penugasan khusus yang dilakukan memang untuk pemenuhan stok stabilisasi harga gula. Penugasan Inkopkar dikarenakan adanya MoU antara KSAD TNI AD dengan Kementerian Perdagangan," kata dia.

"Penugasan Kepada Inkoppol dan Puskoppol memang sudah tugas polisi untuk membantu kesejahteraan pemenuhan stok kebutuhan pangan masyarakat dan kerja sama yang dilakukan sudah dilakukan dari sebelum Tom Lembong menjabat," lanjutnya.

Menurutnya, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai distributor gula tidak punya kemampuan untuk mendistribusikan sampai ke level desa. Sehingga bisa bekerja sama dengan mitra.

Kedelapan, jaksa menyatakan ada delapan perusahan gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas tidak memiliki izin untuk mengolah GKM menjadi GKP dan tidak berwenang menjual GKP kepada PT PPI.

Namun menurut Ari Yusuf, delapan perusahan Gula Rafinasi & PT Kebun Tebu Mas memiliki kemampuan secara finansial dan teknis untuk melakukan importasi dan mengolah GKM menjadi GKP serta melakukan distribusi.

"Delapan Perusahan Gula Rafinasi & PT Kebun Tebu Mas berhak untuk melakukan pengolahan GKM menjadi GKP berdasarkan penugasan dari PT PPI," kata dia.

Kesembilan, jaksa katakan Surat Menteri Perdagangan yang menyatakan "diperbolehkan kerja sama dengan produsen dalam negeri" dimaknai sebagai dasar penunjukan swasta.

Namun menurut Ari Yusuf, para saksi menafsirkan kalimat "produsen dalam negeri/industri yang dapat mengolah GKM menjadi GKP" adalah perusahaan BUMN maupun swasta.

Selain itu, produsen gula tebu tidak mampu memproduksi gula yang berasal dari bahan GKM. Lebih lanjut, penunjukan delapan perusahan Gula Rafinasi & PT Kebun Tebu Mas merujuk kepada kebijakan era Mendag sebelumnya.

Kesepuluh, menurut Ari Yusuf, dalam tuntutan itu jaksa menyatakan adanya pertemuan antara Tom Lembong dengan delapan perusahaan swasta.

Namun, faktanya, kata Ari Yusuf, tidak ada saksi yang menyatakan bahwasanya Tom Lembong melakukan pertemuan dengan delapan Perusahan Gula Rafinasi & PT Kebun Tebu Mas. Delapan perusahaan itu yakni: PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur dan PT Angels Products.

Kesebelas, jaksa menyatakan pasifnya peran PPI dalam menstabilkan gula pada tahun 2016 yang bekerja sama dengan PT Kebun Tebu Mas merupakan arahan dari Tom Lembong.

Namun menurut Ari Yusuf, Tom tidak pernah memberikan arahan kepada PPI untuk bekerja sama dengan PT Kebun Tebu Mas dalam rangka menstabilkan harga dan stok gula nasional. Direktur PT Kebun Tebu Mas yang meminta jatah impor kepada Direktur PPI secara langsung.

"Maka dari itu tidak ada peran serta Tom Lembong terhadap kerja sama PPI dengan PT Kebun Tebu Mas," kata dia.

Keduabelas, jaksa menyatakan operasi pasar gula dilakukan oleh Inkopkar dengan bekerja sama dengan distributor merupakan suatu indikasi adanya arahan yang diberikan oleh Tom.

"Faktanya, operasi pasar gula yang dilakukan oleh Inkopkar dalam hal ini terjadi berdasarkan adanya MoU tahun 2013 antara Kementerian Perdagangan pada saat itu yaitu Gita Wirjawan dengan Moeldoko untuk menjaga stok dan stabilisasi harga gula," kata Ari Yusuf.

Ketigabelas, jaksa menyebut kerja sama Inkopkar dengan PT Angel Product diduga sebagai suatu indikasi adanya arahan yang diberikan oleh Tom Lembong. Menurut Ari Yusuf, kerja sama tersebut sudah terjalin sejak 2013.

"Setelah terbitnya MoU antara Kementerian Perdagangan pada saat itu yaitu Gita Wirjawan dengan Moeldoko, jadi tidak ada kaitannya dengan Tom Lembong," kata dia.

Keempatbelas, Ari Yusuf menyebut jaksa menyatakan operasi pasar yang dilakukan oleh Inkopkar tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Namun menurutnya, ada MoU KSAD dengan Kemendag menjadi payung hukum yang sah bagi Kemendag untuk melibatkan unsur TNI dalam distribusi bahan pokok, khususnya di wilayah-wilayah strategis dan non-komersial seperti daerah perbatasan dan luar Pulau Jawa.

"Implementasi Dilakukan Sesuai Prinsip Koordinasi Antar Lembaga Sebagai pelaksanaan MoU, permohonan operasi pasar diajukan oleh INKOPKAR kepada Kemendag dan disetujui berdasarkan prosedur yang berlaku, termasuk permohonan kuota impor yang disetujui Kemendag. Artinya, tidak ada pelanggaran kewenangan, karena Mendag bertindak berdasarkan kewenangannya dalam mengatur perdagangan dan distribusi bahan pokok nasional," ujarnya.

Kelimabelas, Ari Yusuf menyoroti soal jaksa yang menyatakan penugasan operasi pasar yang dilakukan oleh Inkoppol tidak memiliki dasar hukum

"Penugasan Operasi Pasar oleh INKOPPOL telah memiliki dasar hukum dan persetujuan berdasarkan Surat Menteri Perdagangan RI, tanggal 3 Mei 2016 Nomor 634/M-DAG/SD/5/2016 perihal distribusi gula untuk operasi pasar yang di dalamnya menyatakan persetujuan pelaksanaan distribusi gula operasi pasar sebanyak 200.000 ton, dengan ketentuan untuk bekerja sama dengan produsen dalam negeri," pungkasnya.

Sekilas Tuntutan Jaksa

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) bersama istri Maria Franciska Wihardja tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Fathul Habib Sholeh/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) bersama istri Maria Franciska Wihardja tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Fathul Habib Sholeh/ANTARA FOTO

Dalam kasusnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).

Jaksa juga meminta hakim agar Tom Lembong dituntut untuk membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, Tom tak dibebankan untuk membayar uang pengganti.

Jaksa memaparkan, dalam perbuatannya, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) terhadap beberapa perusahaan gula swasta. Penerbitan dilakukan tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Izin yang diterbitkan Tom itu membuat kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Penuntut Umum berpendapat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar jaksa.

Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: