terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Anies, Said Didu hingga Saut Situmorang Hadiri Sidang Pleidoi Tom Lembong - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anies, Said Didu hingga Saut Situmorang Hadiri Sidang Pleidoi Tom Lembong
Jul 9th 2025, 14:41 by kumparanNEWS

Gubernur Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan, menghadiri sidang pleidoi Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Gubernur Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan, menghadiri sidang pleidoi Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).

Pantauan kumparan di lokasi, sejumlah tokoh terlihat menghadiri persidangan Tom Lembong tersebut.

Mereka di antaranya adalah Gubernur Jakarta 2017–2022 Anies Baswedan, mantan Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno dan Wakil Ketua KPK 2015–2019 Saut Situmorang.

Kemudian, juga terlihat politikus senior PPP, Habil Marati; eks Komisaris Ancol, Geisz Chalifah; pakar hukum tata negara, Refly Harun; eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu; hingga pakar hukum pidana UI, Gandjar Laksmana Bonaprapta.

Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno hingga Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang tiba di PN Jakarta Pusat jelang persidangan kasus korupsi impor gula, yang menjerat Mendag RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa, Rabu (9/7). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno hingga Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang tiba di PN Jakarta Pusat jelang persidangan kasus korupsi impor gula, yang menjerat Mendag RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa, Rabu (9/7). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno hingga Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang tiba di PN Jakarta Pusat jelang persidangan kasus korupsi impor gula, yang menjerat Mendag RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa, Rabu (9/7). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno hingga Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang tiba di PN Jakarta Pusat jelang persidangan kasus korupsi impor gula, yang menjerat Mendag RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa, Rabu (9/7). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno hingga Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang tiba di PN Jakarta Pusat jelang persidangan kasus korupsi impor gula, yang menjerat Mendag RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa, Rabu (9/7). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno hingga Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang tiba di PN Jakarta Pusat jelang persidangan kasus korupsi impor gula, yang menjerat Mendag RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa, Rabu (9/7). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Anies berharap Majelis Hakim yang menangani perkara Tom Lembong dapat bersikap objektif dan adil.

"Siang hari ini saya hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan yang agendanya pembacaan pleidoi Bapak Tom Lembong," kata Anies kepada wartawan.

"Jadi, kami datang mendengarkan dan kita mendoakan, kita yakin insyaallah Majelis Hakim nanti akan memutus dengan adil, dengan objektif, dan memberikan kepastian hukum," imbuh dia.

Adapun para tokoh itu juga terlihat sempat bercengkerama satu sama lain dan berfoto bersama di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta jelang persidangan dimulai.

Tak berselang lama, mereka memasuki ruang persidangan dan terlihat menyambut serta menyalami Tom Lembong yang baru saja tiba.

Adapun nota pembelaan itu diajukan oleh Tom Lembong usai dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya juga akan menyampaikan pleidoi pribadinya.

"Iya beliau [Tom Lembong] sampaikan [pleidoi] juga," ungkap Ari saat dikonfirmasi, Selasa (8/7).

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) bersama istri Maria Franciska Wihardja tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Fathul Habib Sholeh/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) bersama istri Maria Franciska Wihardja tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Fathul Habib Sholeh/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.

"Saya terheran-heran dan kecewa. Karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung," ujar Tom Lembong.

"Saya sudah cukup bersabar. Dalam tahanan sudah 8 bulan, kira-kira. Dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam tuntutan," imbuhnya.

Dengan tuntutan itu, Tom Lembong pun menilai Kejagung tak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

"Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya," tutur dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: