terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Mendagri Beri Penjelasan Mengapa 4 Pulau Aceh Ditetapkan Jadi Milik Sumut - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mendagri Beri Penjelasan Mengapa 4 Pulau Aceh Ditetapkan Jadi Milik Sumut
Jun 10th 2025, 19:13 by kumparanNEWS

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasannya menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Adapun 4 pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang.

Tito menjelaskan bahwa keputusan ini bukan keputusan sepihak. Menurutnya, persoalan ini sudah melalui proses panjang dan melibatkan banyak instansi sejak lebih dari satu dekade lalu sebab kedua daerah tidak pernah sepakat.

"Sudah di fasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,"kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6).

"Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat," tuturnya.

Menurut Tito, batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Namun batas laut belum mencapai kesepakatan, sehingga kewenangan penentuannya diserahkan ke pemerintah pusat. Karena batas laut ini tidak pernah sepakat, sengketa 4 pulau terus berlanjut.

Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu temui Gubernur Aceh Muzakir Manaf soal status 4 pulau Aceh yang kini jadi milik Sumut sesuai surat keputusan Kemendagri pada Rabu (4/6/2025). Foto: Dok. Istimewa
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu temui Gubernur Aceh Muzakir Manaf soal status 4 pulau Aceh yang kini jadi milik Sumut sesuai surat keputusan Kemendagri pada Rabu (4/6/2025). Foto: Dok. Istimewa

Masalah ini kemudian muncul dalam proses penamaan pulau untuk pemenuhan administrasi pendaftaran nama pulau ke PBB.

Karena terus mandek, permasalahan ini pun akhirnya diselesaikan oleh pemerintah pusat.

"Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas," kata Tito.

Berdasarkan tarikan batas wilayah darat, pemerintah pusat pun memutuskan bahwa 4 pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatra Utara.

"Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara," tuturnya.

Terkait keputusan ini, Tito menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi, bahkan jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: