terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Komitmen Unilever Indonesia Terapkan SJPH Sejak 31 Tahun Lalu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komitmen Unilever Indonesia Terapkan SJPH Sejak 31 Tahun Lalu
Jun 10th 2025, 17:48 by kumparanNEWS

kumparan halal forum 2025 Foto: Dok. kumparan
kumparan halal forum 2025 Foto: Dok. kumparan

Unilever Indonesia memastikan setiap produk yang beredar di masyarakat telah bersertifikasi halal. Tidak hanya produknya, tetapi pabrik-pabrik nya juga sudah mulai menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sejak 31 tahun lalu, jauh sebelum ada regulasi.

Hal ini disampaikan langsung Quality Assurance Manager & Halal Coordinator Unilever Indonesia, Woro Nastiti Utami, saat sesi diskusi panel 1 terkait "Halal Certification: Standards, Challenges, and Opportunities" dalam acara Halal Forum 2025 yang digelar kumparan di Hotel Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

"Saat ini, Unilever Indonesia memiliki 8 pabrik yang berlokasi di Cikarang dan juga Rungkut dan semuanya telah menerapkan dan juga telah tersertifikasi dengan Sistem Jaminan Produk Halal," jelas Woro.

"Kami memiliki lebih dari 40 merek dagang dan juga sekitar 1000 jenis produk yang diproduksi dari pabrik-pabrik tersebut dan semuanya telah tersertifikasi halal," lanjutnya.

Implementasi Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal sendiri baru berjalan sejak Oktober 2019. Regulasi ini mengatur terkait kewajiban sertifikasi halal yang berkaitan erat dengan proses ekspor impor untuk memudahkan konsumen dalam memilih produk halal. Melalui UU JPH, adanya sertifikasi berarti memastikan sebuah produk halal dari segi suplai bahan, proses produksi, pengemasan, distribusi, hingga penjualannya.

Manajer Penjaminan Mutu dan Koordinator Halal Unilever Indonesia Woro Nasiti Utami menjadi pembicara kumparan Halal Forum 2025 di Ballroom Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Manajer Penjaminan Mutu dan Koordinator Halal Unilever Indonesia Woro Nasiti Utami menjadi pembicara kumparan Halal Forum 2025 di Ballroom Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Woro mengatakan, sertifikasi halal pada setiap produk Unilever Indonesia menjadi hal penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen. Mengingat banyak masyarakat yang menggunakan produk Unilever Indonesia setiap harinya.

"Fokus utama dari Unilever Indonesia adalah menghadirkan produk-produk yang berkualitas dan juga terjangkau, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen-konsumen kami," kata Woro.

Menurut Woro, prinsip-prinsip dari SJPH juga beririsan dengan quality management system yang diterapkan di Unilever Indonesia. "Jadi dengan penerapan sistem jaminan halal suatu produk juga meningkatkan mutu kualitas produk dan juga keamanan dari produk itu sendiri," imbuhnya.

Woro juga memastikan Unilever Indonesia menerapkan SJPH secara end-to-end, sistematis, juga terstruktur, mulai dari proses pengadaan bahan sampai di proses produksi. Komitmen ini masuk dalam kriteria penting dalam SJPH.

"Berbicara mengenai integrasi sistem jaminan produk halal beberapa aspek penting yang Unilever Indonesia terapkan yang pastinya pertama kita kembali kepada lima kriteria sistem jaminan produk halal. Pertama, komitmen dan tanggung jawab, kemudian bahan, proses produksi itu sendiri, produk dan juga yang terakhir tak kalah penting adalah monitoring dan evaluasi," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: