terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Komisi III Soal MoU Kejagung 'Sadap Nomor': Jangan sampai Langgar Privasi - my blog
Sarifuddin Sudding, anggota DPR dari PAN, dalam sidang MPR, Kamis (3/10/2024). Foto: MPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menanggapi nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan empat operator telekomunikasi untuk mendukung proses penegakan hukum, termasuk soal penyadapan.
Sudding pun mengingatkan agar kebijakan ini tidak melanggar privasi masyarakat.
"Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada," kata Sudding dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6).
Sudding mengingatkan upaya mengakses informasi pribadi tetap harus berada dalam koridor konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara.
Ia mengingatkan praktiknya tetap harus berlandaskan pada Undang-Undang ITE dan UU Telekomunikasi.
"Kami menyadari urgensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memang memerlukan pendekatan teknologi tinggi," tutur politikus PAN itu.
"Perlu ditegaskan bahwa penyadapan dan akses terhadap informasi komunikasi pribadi memiliki sensitivitas tinggi yang diatur secara ketat dalam undang-undang," tambah Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
Sebelumnya, Kejagung meneken MoU dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar