terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Daerah-Nasional Dorong Pembahasan RUU Politik - my blog
Politisi Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di Kesekretariatan PCB, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6). Foto: Abid Raihan/kumparan
Anggota Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, menilai keputusan MK soal pemisahan Pemilu daerah dengan Pemilu nasional menjadi momentum untuk pemerintah hingga DPR RI membahas revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik.
Adapun MK memutuskan Pemilu daerah dipisah dari Pilpres, Pileg DPR, dan Pileg DPD, serta digelar dua tahun usai Pemilu Nasional itu.
"Soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu pertama saya ingin menyoroti seperti ini, bahwa putusan MK untuk yang kesekian kalinya, yang berkaitan dengan soal sistem pemilu kita ini harusnya semakin menambah alasan, alasan yang tambah kuat untuk pemerintah dan DPR segera melakukan atau memulai pembahasan tentang revisi Undang-Undang Politik, Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik," ujar Doli dalam diskusi yang digelar Politics and Colleagues Breakfast, di Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6).
"Karena semakin lama nanti makin banyak anggota masyarakat kemudian yang mendesak mendorong agar segera dibahas, enggak direspons, datangnya ke Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Doli pun menyorot banyaknya putusan MK yang final and binding, yang tidak diduga-duga oleh pemerintah maupun DPR RI.
"Jadi, kekhawatiran saya selama ini saya mengatakan bahwa MK seakan sebagai pembentuk Undang-Undang ketiga, ya semakin kuat. Padahal UUD 1945 kita mengatakan pembentuk Undang-Undang cuma dua, Pemerintah dan DPR. Nah, jadi ini yang saya kira menjadi catatan," ucap dia.
Politisi Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di Kesekretariatan PCB, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6). Foto: Abid Raihan/kumparan
Lebih lanjut, Doli mengaku setuju dengan keputusan MK ini. Menurutnya, banyak manfaat dari putusan itu, salah satunya adalah soal akan berkurangnya kejenuhan masyarakat.
"Saya termasuk orang yang setuju karena saya dari awal ya meminta kepada kita semua untuk mengkaji ulang soal keserentakan, jadi yang saya setujui itu judul besarnya adalah pengaturan keserentakan pemilu," tambah dia.
Selain itu, menurutnya pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah ini baik untuk fokus masyarakat. Dengan adanya jeda dua tahun, kata dia, masyarakat akan lebih bisa memisahkan fokus mereka ke Pemilu nasional dan daerah.
"Jadi kampanye yang dilakukan kepala daerah yang berkaitan dengan apa yang harus dilakukan dalam 5 tahun ke depan, menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat. Bahayanya dampaknya adalah itu adalah bagian yang memperkuat praktik pragmatisme pemilu," tandas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar