terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Profil Topan Obaja Ginting Kadis PUPR Sumut yang di-OTT KPK - my blog
Konferensi pers penetapan lima orang tersangka kasus korupsi pengadaan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting menjadi salah satu yang di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK pada Kamis (26/6) malam.
Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama 4 orang lainnya yakni Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto, Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Kelimanya ditangkap terkait dengan dua perkara berbeda.
Profil
Konferensi pers penetapan lima orang tersangka kasus korupsi pengadaan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Berdasarkan penelusuran kumparan, Topan memiliki karier yang cukup melesat.
Topan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di lingkungan Pemerintahan Kota Medan. Pria kelahiran April 1983 itu merupakan lulusan STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri) tahun 2007.
Pada 2019, ia menjabat sebagai salah satu camat yang dibawahi Bobby Nasution yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Medan. Topan bertugas sebagai Camat Medan Tuntungan.
Pria berdarah suku Karo itu kemudian diangkat menjadi Kadis PU Pemko Medan pada Desember 2021.
Kala menjabat, Topan pernah mengalami proyek gagal yang dikenal dengan 'Lampu Pocong' Rp 21 M. Namun, kegagalan proyek ini diklaim lantaran kesalahan kontraktor dan dana pembangunan pun dikembalikan ke kas Pemko Medan.
Selain itu, pada April 2024, Topan juga sempat diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan. Ia menggantikan posisi Wiriya yang saat itu diangkat menjadi Pj Bupati Deli Serdang.
Hingga pada Februari 2025, Topan kemudian diangkat oleh Gubernur Sumut Bobby menjadi Kadis PUPR Pemprov Sumut.
Kasus Jalan di Sumut
Penangkapan kelima tersangka terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).
Adapun para tersangka itu terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar