terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Jerat 5 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Sumut: Kadis PUPR Sumut-Swasta - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Jerat 5 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Sumut: Kadis PUPR Sumut-Swasta
Jun 28th 2025, 18:06 by kumparanNEWS

Konferensi pers penetapan lima orang tersangka kasus korupsi pengadaan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Konferensi pers penetapan lima orang tersangka kasus korupsi pengadaan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

KPK menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka buntut OTT yang digelar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6) malam. Penangkapan itu terkait dengan dua perkara berbeda.

Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.

"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

Adapun para tersangka itu terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.

Untuk tersangka penerima suap yakni:

  • Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;

  • Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan

  • PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.

Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:

  • Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan

  • Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.

Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.

Sehingga, proses lelang itu diduga terjadi tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Lima orang tersangka yang terjaring lewat OTT di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, saat digiring oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Lima orang tersangka yang terjaring lewat OTT di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, saat digiring oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut," kata Asep.

"Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025," ucap Asep.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: