terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pajak Penjual Online Bukan Kebijakan Baru, Kemenkeu Pastikan UMKM Aman - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pajak Penjual Online Bukan Kebijakan Baru, Kemenkeu Pastikan UMKM Aman
Jun 28th 2025, 18:30 by kumparanBISNIS

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan kebijakan pemungutan pajak terhadap penjual di platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia bukanlah hal baru.

Menurutnya, langkah ini hanya bentuk penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, bukan penambahan pajak baru. Hanya saja saat ini pemerintah meminta marketplace atau platform untuk memungut dari penjual.

"Dan selama ini sudah banyak platform yang sudah menjadi pemungut bagi pajak berbagai jenis pajak seperti Google, Netflix dan sebagainya itu sudah menjadi pemungut selama ini," ujar Febrio dalam diskusi Double Check, Sabtu (28/6).

Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan mengajak platform e-commerce menjadi mitra strategis agar pemungutan pajak dapat berjalan lebih tertib.

Febrio juga menegaskan bahwa usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tetap dilindungi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"(Di bawah) Rp 500 juta kan tetap, seperti yang sudah ada di Undang-Undang HPP. Kami berikan semacam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi UMKM bahwa kalau omzetnya di bawah Rp 500 juta ke bawah itu tidak ada pajak sama sekali," ungkapnya.

Terkait potensi penambahan penerimaan negara, Febrio menekankan bahwa kebijakan ini lebih difokuskan pada reformasi administrasi perpajakan guna meningkatkan kepatuhan.

"Ini bagian dari administrasi, jadi setiap tahun kami pasti akan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi supaya meningkatkan kepatuhan pajak. Jadi ini adalah bagian dari administrasi dan tentunya reformasi ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya. Jadi kami lihat nanti evaluasi," kata Febrio.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: