terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih sebagai Program Pemerintah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih sebagai Program Pemerintah
Jun 27th 2025, 18:56 by Berita Terkini

Ilustrasi Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Sumber Unsplash Dmytro Demidko
Ilustrasi Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Sumber Unsplash Dmytro Demidko

Koperasi Merah Putih adalah program baru pemerintah Indonesia yang akan diluncurkan sebentar lagi. Masyarakat desa bisa menjadi pengurusnya. Bila berminat, syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih bisa diketahui dulu.

Program ini diluncurkan untuk memberdayakan desa terutama dalam aspek ketahanan pangan. Dengan demikian, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa dapat ditingkatkan.

Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih di Indonesia

Ilustrasi Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih. Sumber Unsplash Kenny Eliason
Ilustrasi Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih. Sumber Unsplash Kenny Eliason

Menurut situs resmi merahputih.kop.id, Koperasi Merah Putih dibentuk dengan dasar kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui pendekatan ekonomi kerakyatan berdasarkan prinsip gotong royong, saling membantu, dan kekeluargaan.

Masih dalam situs yang sama dijelaskan bahwa koperasi ini berbentuk lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa. Pembetukannya didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Masyarakat desa bisa menjadi pengurus koperasi ini. Namun, sejumlah syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih perlu dipenuhi agar bisa diterima. Berikut syarat-syarat tersebut:

  • Mempunyai jiwa kewirausahaan

  • Memiliki pengetahuan tentang cara kerja koperasi

  • Tak berasal dari perangkat desa

  • Tak mempunyai hubungan darah dengan pengawas atau pengurus lainnya

  • Pengelola operasional bisa ditunjuk oleh pengurus dengan wewenang terbatas

  • Pengurus dalam satu koperasi harus berjumlah ganjil, tidak boleh genap, dan minimal lima orang

Model Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Jenis Gerai

Ilustrasi Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih. Sumber Unsplash Pepi Stojanovski
Ilustrasi Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih. Sumber Unsplash Pepi Stojanovski

Ada tiga model pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai program pemerintah yang baru ini. Berikut ketiga model tersebut:

  • Membangun Koperasi Baru yang bisa dipilih bila belum ada koperasi di tingkat desa sebelumnya

  • Mengembangkan yang Sudah Ada untuk desa dengan koperasi agar semakin berkembang

  • Revitalisasi Koperasi untuk desa yang ingin menghidupkan koperasinya kembali

Dari tiga model ini, beragam gerai bisa dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Inilah gerai-gerai tersebut menurut merahputih.kop.id:

  • Gerai Sembako (Embrio Kop Hub)

  • Apotek Desa

  • Gerai Kantor Koperasi

  • Gerai Unit Usaha Simpan Pinjam (Embrio Kop Bank)

  • Gerai Klinik Desa

  • Logistik atau Distribusi

  • Gerai Cold Storage atau Cold Chain

Baca juga: Pengertian dan Prinsip Koperasi di Indonesia

Dari ulasan di atas dapat diketahui syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih beserta model pembentukan dan jenis gerainya. Semoga dapat membantu masyarakat desa yang tertarik dengan koperasi ini. (LOV)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: