terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Cuti Besar PNS: Ketentuan, Syarat, dan Durasi Waktu yang Dapat Diambil - my blog
Ilustrasi cuti besar PNS. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, terdapat beberapa cuti yang dapat diambil. Salah satunya cuti besar PNS. Untuk bisa mengambilnya, terdapat ketentuan, syarat, dan durasi waktu yang dapat diambil.
Tidak semua PNS bisa mengambil cuti yang satu ini. Terlebih, cuti yang dapat diambil terbilang cukup lama dibandingkan dengan cuti-cuti lainnya.
Ketentuan Cuti Besar PNS
Ilustrasi cuti besar PNS. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti besar adalah cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus.
Cuti tersebut dapat digunakan untuk liburan, acara keluarga, atau sekadar istirahat atau memulihkan diri. Meski begitu, PNS tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Ketentuan pengambilan cuti besar PNS adalah:
PNS berhak atas cuti besar setelah bekerja terus-menerus selama minimal lima tahun.
PNS yang mengambil cuti besar, maka cuti tahunan tahun berjalan akan hangus.
Jika seorang PNS sudah mengambil cuti tahunan di tahun yang sama sebelum mengajukan cuti besar, maka jumlah cuti tahunan yang telah digunakan akan diperhitungkan.
Apabila seorang PNS memiliki sisa hak cuti tahunan dari tahun sebelumnya, mereka masih dapat menggunakannya meskipun sedang mengambil cuti besar.
PNS yang ingin menunaikan ibadah haji untuk pertama kali dapat mengajukan cuti besar meskipun masa kerja mereka belum mencapai lima tahun dengan melengkapi jadwal keberangkatan resmi.
Setiap pengajuan cuti besar harus diajukan secara tertulis oleh PNS kepada pejabat berwenang.
Jika cuti besar yang diajukan kurang dari tiga bulan, sisa cuti yang tidak digunakan akan hangus dan tidak bisa diambil kembali.
Syarat Cuti Besar PNS
Ilustrasi cuti besar PNS. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Syarat yang diperlukan untuk mengajukan cuti besar bagi PNS yakni:
Mengisi blangko cuti besar
Surat pengantar.
Foto kopi SK Pangkat Terakhir dilegalisir.
Foto kopi SK Jabatan (jika memiliki) yang dilegalisir.
Surat Pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak pernah mengambil cuti apapun selama 5 tahun terakhir yang surat ditandatangani menggunakan meterai Rp10.000.
Surat Pernyataan yang disetujui kepala OPD yang ditandatangani kepala OPD dan pihak pengaju di atas meterai Rp10.000.
Waktu yang Dapat Diambil untuk Cuti Besar PNS
Ilustrasi cuti besar PNS. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti besar PNS dapat diterima selama tiga bulan secara berturut-turut.
Namun bagi PNS yang ingin mengambil cuti terusan, seperti cuti tahunan maka bisa mendapatkan tambahan. Artinya, PNS bisa mendapatkan cuti selama 3 bulan 12 hari dengan mengambil cuti besar dan cuti tahunan secara berkelanjutan.
Demikian penjelasan singkat tentang cuti besar PNS untuk ketentuan, syarat, dan durasi waktu yang dapat diambil. Semoga informasi di atas bermanfaat, terutama saat ingin mengambil liburan atau memulihkan diri agar lebih bersemangat untuk menjalankan tugas.(MZM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar