terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Perubahan Aturan Kelas Rawat Inap BPJS Terbaru 2025 yang Perlu Diketahui - my blog
Ilustrasi aturan kelas rawat inap bpjs terbaru 2025. Sumber: pexels.com
BPJS Kesehatan merupakan salah satu program kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat Indonesia. Adapun pada tahun ini, terdapat sejumlah perubahan aturan kelas rawat inap BPJS terbaru 2025 yang penting untuk diketahui.
Khususnya bagi masyarakat Indonesia yang status kepesertaannya aktif. Pasalnya, perubahan aturan ini berkaitan erat dengan aturan terbaru bagi pengguna BPJS Kesehatan yang harus melakukan rawat inap di rumah sakit.
Perubahan Aturan Kelas Rawat Inap BPJS Terbaru 2025
Ilustrasi aturan kelas rawat inap bpjs terbaru 2025. Sumber: pexels.com
Mengutip dari buku Pengantar Hukum Asuransi, Siti Mariyam dan Penerbit Adab (hal 61), BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yaitu sebuah program pemerintah Indonesia yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Program ini berdiri pada tahun 2014 untuk menggantikan program sebelumnya, yakni Asuransi Kesehatan Masyarakat (Askes) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Seperti yang sudah disinggung di awal, pada tahun 2025, ini terdapat perubahan kebijakan bagi peserta BPJS Kesehatan. Perubahan ini berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang harus melakukan rawat inap.
Adapun perubahan aturan kelas rawat inap BPJS terbaru 2025 akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025. Jadi, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk peserta BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain, semua kamar untuk peserta JKN akan disesuaikan dengan 12 kriteria standar KRIS yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024. Berikut ini adalah 12 kriteria yang diatur dalam Pasal 46A terkait dengan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar.
Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
Ventilasi udara;
Pencahayaan ruangan;
Kelengkapan tempat tidur;
Nakas per tempat tidur;
Temperatur ruangan;
Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
Nantinya, dengan perubahan aturan kelas rawat inap BPJS terbaru 2025 ini, setiap rumah sakit akan menggunakan sistem standarisasi tersebut untuk memastikan semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama. (Anne)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar