terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Komisi II: DPRD Otomatis Diperpanjang jika Pilkada-Pileg DPRD Digelar 2031 - my blog
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Facebook/Rifqinizamy
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Kasrayuda mengatakan, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang merombak sistem kepemiluan di Indonesia bisa berdampak pada masa jabatan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota periode 2024-2029.
Politikus NasDem ini bilang, masa jabatan anggota DPRD mau tidak mau bakal diperpanjang imbas putusan MK.
MK mengatakan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak. Namun, kini ada pemisahan yakni Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada. Gelaran Pilkada, Pileg DPRD yakni 2 tahun setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.
Rifqi menyatakan, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota menjadi opsi paling realistis jika Pemilu Lokal dilaksanakan pada 2031.
"Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Kamis (26/5).
Terkait keputusan ini, ia menyatakan bahwa Komisi II DPR RI menghargai putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menjadikannya sebagai bagian penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
Maka dari itu ia memastikan bahwa putusan MK akan menjadi perhatian serius dalam penyusunan revisi UU Pemilu, terutama dalam kerangka politik hukum nasional.
"Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, terutama sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional kami," kata Rifqi.
Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas MK/Ifa
Ketua DPP Partai NasDem ini memastikan, putusan MK ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR dalam menyusun sistem kepemiluan Indonesia.
"Selanjutnya, Komisi II DPR sendiri tentu harus melakukan exercisement bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal," ucap dia.
Suasana Pelantikan DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya MK menggabungkan Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dengan Pilkada. Mereka memberi jeda waktu paling cepat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan untuk pelaksaan Pileg DPRD, Pilkada setelah anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden dilantik.
Itu merupakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar