terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
DPRD Sumut soal Polemik 4 Pulau: Kita Harus Mempertahankan - my blog
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti bicara soal polemik 4 pulau Aceh yang kini secara administratif resmi jadi milik Sumatera Utara (Sumut).
Erni menuturkan Pemprov Sumut tetap mengikuti keputusan Kemendagri soal status 4 pulau tersebut.
Meski begitu, kata Erni, pihaknya juga akan menunggu hasil diskusi yang direncanakan Mendagri Tito Karnavian bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
"Dan Pak Tito juga sudah buka suara jika memang ada gugatan ke PTUN, beliau membuka mempersilakan Provinsi Aceh," kata Erni, dikutip Jumat (13/6).
"Kita masih menunggu perkembangannya, jika ada kunjungan balasan dari Gubernur Aceh ke Sumut kita siap menerimanya," ujar politikus Partai Golkar itu.
Di sisi lain, Erni menuturkan Sumut juga harus mempertahankan pulau tersebut bila pulau itu diminta lagi oleh Aceh.
"Kita harus mempertahankan juga ya, kita tunggu hasil diskusi dari pemerintah," kata Erni.
Menurut Erni, opsi yang ditawarkan Bobby ke Aceh untuk mengelola bersama keempat pulau tersebut jadi salah satu upaya untuk menjaga ketentraman masyarakat Aceh-Sumut.
"Ya kalau katanya ada potensi (alam) ya itu penting juga (pulau tersebut bagi Sumut). Tapi kan Pak Gubernur sudah menawarkan jika ada potensi alam di sana akan kita kelola bersama," ujarnya.
Infografik 4 pulau. Foto: kumparan 2022
4 pulau yang kini jadi milik Sumut sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2-2138 Tahun 2025 adalah Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang.
Namun, Provinsi Aceh menolak keputusan tersebut lantaran mereka mengklaim memiliki bukti dan data kuat kepemilikan pulau tersebut.
Untuk itu, Mendagri pun menjadwalkan pengkajian ulang 4 pulau sengketa pada Selasa, 17 Juni 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar