terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Demo di Depan Kemenpora Sebabkan Polisi Terluka, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Demo di Depan Kemenpora Sebabkan Polisi Terluka, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
Jun 25th 2025, 18:29 by kumparanNEWS

Sebanyak 6 mahasiswa yang ditetapkan jadi tersangka oleh polisi karena melakukan aksi anarkis saat demo di Gedung Kemenpora. Foto: Dok. Istimewa
Sebanyak 6 mahasiswa yang ditetapkan jadi tersangka oleh polisi karena melakukan aksi anarkis saat demo di Gedung Kemenpora. Foto: Dok. Istimewa

Sebanyak 6 orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan aksi anarkistis saat menggelar demo di Gedung Kemenpora RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (23/6).

Selain melakukan aksi anarkistis, mereka juga menyulut api sehingga mengakibatkan anggota polisi berinisial Ipda DA menderita luka bakar. Ipda DA terluka pada bagian pergelangan kaki kanan, dengkul kaki kanan, dan pergelangan tangan kanan. Saat ini ia masih dirawat di RSAL Mintoharjo.

"Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, melalui keterangan yang diterima, Rabu (25/6).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, menyebut 6 mahasiswa yang telah ditetapkan jadi tersangka mempunyai perannya masing-masing.

FA (21) berperan sebagai koordinator lapangan dan pembakar ban, IM (23) berperan melawan petugas, AD (21) berperan menyiramkan bensin ke ban, ARS (26) berperan membeli bensin dan mengumpulkan massa, serta FJD (20) dan FSC (21) berperan membawa ban untuk dibakar.

Belum dijelaskan keenam tersangka merupakan mahasiswa dari kampus apa.

"Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan," ucap dia.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel hingga hasil visum terhadap korban. Akibat perbuatannya, 6 mahasiswa itu disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 170, Pasal 51, Pasal 160, Pasal 213, dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Kini, polisi sedang melakukan pemberkasan untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan serta mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pelaku lain. Ke depan, Firdaus mengimbau kepada massa agar melakukan demo secara tertib dan tidak menganggu Kamtibmas.

"Setiap massa aksi melakukan unjuk rasa agar tidak membawa barang atau benda yg dilarang seperti minyak bensin, ban, sajam, senpi atau barang lain yang bisa membahayakan petugas keamanan dan massa aksi itu sendiri," kata dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: