terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Contoh SK Tim BOS Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK - my blog
Contoh SK Tim BOS. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Photo By: Kaboompics.com
Dalam rangka mendukung kelancaran pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), setiap satuan pendidikan di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK diwajibkan untuk membentuk Tim BOS. Sebagai pegawai, tentu harus tahu contoh SK Tim BOS bentuknya seperti apa.
Pembentukan tim dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah yang memuat struktur keanggotaan serta tugas dan tanggung jawab anggota. SK Tim BOS menjadi dokumen penting yang mendasari legalitas pelaksanaan program BOS di tingkat sekolah.
Contoh SK Tim BOS Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK
Contoh SK Tim BOS. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Pavel Danilyuk
Mengutip dari situs arkas.kemdikbud.go.id, dana BOS diperuntukkan untuk pengembangan dan pemeliharaan di sekolah seperti pembelajaran, ekstrakurikuler, alat media, dan administrasi. Penerimaannya, dibutuhkan Tim BOS yang disahkan.
Oleh karena itu adanya SK Tim BOS. Contoh SK Tim BOS umumnya memiliki format dan isi yang serupa di setiap jenjang pendidikan. Dokumen ini diawali dengan kop resmi lembaga pendidikan serta identitas sekolah. Adapun contohnya sebagai berikut.
a. bahwa guna mendukung tertib administrasi dan kelancaran tugas pengelolaan program BOS di SD Negeri ……….. perlu membentuk organisasi pelaksana BOS yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim BOS SD Negeri ……….. Tahun 2019;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Memperhatikan : Hasil rapat kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah tanggal
……. bulan ……… tahun ………
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu : Membentuk Tim BOS SD Negeri ……………. Tahun Anggaran 2019.
Kedua : Menunjuk Anggota Tim BOS SD Negeri …………… dengan susunan
keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Tim BOS SD Negeri …………… sebagaimana dimaksud pada
DIKTUM KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut.
a. mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan
secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk
dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data
peserta didik yang ada;
d. menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler
secara dalam jaringan (daring) melalui laman
bos.kemdikbud.go.id;
h. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan
BOS Reguler yang diterima; dan
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Keempat : Segala biaya yang dikeluarkan dari pelaksanaan keputusan ini
dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan
Dengan adanya contoh SK Tim BOS ini, setiap anggota tim memiliki contoh bentuk hukum dan administratif dalam pengelolaan dana BOS. Oleh karena itu, penyusunan SK Tim BOS harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (RIZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar