terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Soal Rencana Diskon Tarif Listrik 50 persen, Bahlil Buka Suara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Soal Rencana Diskon Tarif Listrik 50 persen, Bahlil Buka Suara
May 26th 2025, 17:55 by kumparanBISNIS

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara Energy and Mineral Forum 2025, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara Energy and Mineral Forum 2025, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui tentang rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni dan Juli 2025 bagi pelanggan PLN dengan daya di bawah 1.300 VA.

Menurut Bahlil, kebijakan semacam itu semestinya melalui mekanisme pembahasan antarkementerian terlebih dahulu. Khususnya dengan Kementerian ESDM sebagai pemangku kebijakan teknis.

"Setahu saya kalau ada pemotongan atau apa pun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu, ya. Pembahasannya selalu biasanya, ada kementerian ESDM. Saya nggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (26/5).

Bahlil menyampaikan hingga saat ini belum ada laporan yang ia terima mengenai rencana kebijakan diskon listrik tersebut. "Yang jelas sampai hari ini saya belum mendapat laporan itu," tambahnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal sikap Kementerian ESDM terhadap skema pemberian diskon, Bahlil mengatakan pihaknya perlu mengkaji secara menyeluruh.

Ia menilai pemberian subsidi harus memperhitungkan berbagai aspek, termasuk kondisi fiskal negara dan koordinasi lintas kementerian.

"Kita pelajari semuanya, untuk rakyat sudah pasti kita pelajari. Tapi kita harus perhatikan juga negara. Terus kalau bicara subsidi, tidak terlepas dari harus ada komunikasi dengan kementerian ESDM, Kementerian Keuangan," ujarnya.

Ilustrasi PLN.  Foto: Dok: PLN
Ilustrasi PLN. Foto: Dok: PLN

Bahlil menambahkan, jika sudah ada kesepakatan antarinstansi, barulah Kementerian ESDM akan meneruskan kebijakan tersebut ke PLN untuk dijalankan. "Dan setelah itu baru saya menyampaikan kepada PLN," katanya.

Adapun terkait komunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian maupun Kementerian Keuangan, Bahlil hanya menyebut bahwa hubungan antarkementerian tetap berjalan dengan baik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni-Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. Keringanan ini sebagai salah satu dari 6 paket insentif atau stimulus ekonomi kuartal II 2025.

Dia menyebut, tujuan dari pemberian insentif tersebut untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 berada di kisaran 5 persen.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," ujar Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (24/5).

Airlangga membeberkan, diskon hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA didasari hasil evaluasi dan pemerintah juga ingin lebih fokus pada masyarakat kalangan bawah.

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan dua bulan ini ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: