terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Sidang Tuntutan Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Digelar 28 Mei 2025 - my blog
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bakal menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, pada Rabu (28/5) mendatang.
Sidang tuntutan tersebut digelar usai sidang agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Zarof Ricar telah rampung.
"Izin, Yang Mulia, apabila diperkenankan mohon waktu untuk minggu depan namun tidak di hari Senin, Yang Mulia," ujar jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5).
"Di hari Rabu, karena hari Senin kami berbenturan dengan perkara lain juga karena dakwaan hari ini kemungkinan minggu depan sudah pemeriksaan saksi," lanjut jaksa.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti pun mengabulkan permintaan jaksa. Namun, Hakim Rosihan mengingatkan jaksa agar jadwal yang ditetapkan bisa dipatuhi.
"Kami tidak ingin lagi ada penundaan itu, jadi mau tidak mau jadi kesempatan pertama dan terakhir waktunya, jangan mundur lagi karena nanti akan berakibat kepada pleidoi, replik, duplik, sampai dengan putusan," ucap Hakim Rosihan.
"Jadi, kami berikan waktu hampir 10 hari. Sepakat, ya, Penuntut Umum, ya, tanggal 28 Mei tapi tuntutan harus dibacakan pada saat itu. Untuk tuntutan kita akan undur pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025," sambung dia.
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Tannur berjalan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Dalam perkara yang sama, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan bersamaan dengan Zarof Ricar, yakni pada Rabu (28/5) mendatang.
"Kapan tuntutannya bisa dibacakan?" tanya Hakim Rosihan kepada jaksa.
"Izin, Yang Mulia, tuntutan terdakwa Meirizka sama dengan terdakwa Zarof," jawab jaksa.
"Baik, berarti 28 Mei?" tanya Hakim Rosihan.
"Siap," timpal jaksa.
Sementara itu, jaksa belum menyampaikan terkait jadwal sidang tuntutan untuk terdakwa lainnya, yakni Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Adapun Lisa masih menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, pada Selasa (20/5) besok.
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya itu.
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.
Berdasarkan pengembangan, terungkap ada upaya suap lain agar vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa Rachmat diduga mencoba menyuap Hakim Agung melalui seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar. Ketiganya kemudian dijerat sebagai terdakwa.
Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.
Adapun upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Atas perbuatannya, Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar