terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pria di Semarang Polisikan Pendeta Usai Curhatan 'Ibu Tiri Mau Nikah Lagi' Bocor - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria di Semarang Polisikan Pendeta Usai Curhatan 'Ibu Tiri Mau Nikah Lagi' Bocor
May 23rd 2025, 15:47 by kumparanNEWS

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Jumat (2/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Jumat (2/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Jefri Soesanto (47 tahun), yang menjadi terdakwa usai curhat—soal ibu tirinya yang mau menikah lagi—ke gereja di Semarang, melaporkan pendetanya ke Polda DIY.

Dalam laporannya, diduga pendeta itu membocorkan pengakuan yang mestinya bersifat rahasia itu. Kasus ini bergulir saat Jefri dilaporkan mencemarkan nama baik oleh ibu tirinya.

Laporan Jefri ke Polda DIY diterima SPKT dengan nomor LP/B/320/V/2025/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA tanggal 8 Mei 2025.

"Kalau sudah dilaporkan, kan sudah ada nomornya (laporan polisi)," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi melalui sambungan telepon membenarkan laporan itu, Jumat (23/5).

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan juga membenarkan adanya laporan tersebut.

"Terkait laporan tersebut benar telah dilaporkan ke Polda DIY sesuai nomer laporan tersebut," kata Ihsan.

Polisi sendiri belum mengungkap identitas pendeta yang dilaporkan.

"Saat ini masih dalam proses Penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda DIY," ujar Ihsan.

Jadi Terdakwa Usai Curhat ke Gereja

Jefri kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pengacaranya, Michael Deo, mengatakan sidang perdana sudah digelar pada Rabu (21/5).

Kasus ini terjadi pada tahun 2020 saat ibu tirinya akan menikah lagi setelah ayah kandung Jefri meninggal.

"Pak Jefri Soesanto ini, (pada) 13 Desember 2020 tepatnya, mendapatkan suatu warta gereja di salah satu gereja di Semarang di mana warta gerejanya itu berisi tentang terkait rencana pernikahan (ibu tiri). Di situ juga dikatakan siapa pun yang keberatan dapat disampaikan melalui surat kepada majelis gereja paling lambat 21 Desember 2020," ujar Deo kepada wartawan, Kamis (22/5).

Surat Keberatan

Jefri kemudian mengirimkan surat keberatan kepada gereja atas pernikahan ibu tirinya tersebut. Ia menjelaskan, surat keberatan itu memang merupakan hal yang lazim dan hanya pendeta di gereja tersebut yang mengetahui isinya karena bersifat rahasia atau privat.

"Namun ternyata klien saya justru dilaporkan ke Polrestabes Semarang atas pencemaran nama baik. Klien saya bingung kok ibu tirinya bisa mengetahui isi surat tersebut yang seharusnya rahasia antara dia dengan pihak gereja. Apakah surat rahasia pada gereja itu tidak ada perlindungan ya. Kok bisa gereja ini membiarkan surat yang katanya rahasia umat ini sekarang sampai dibuka di sidang, dibuka untuk umum," jelas dia.

Pertama Kali

Dia juga berharap perkara ini seharusnya bisa diselesaikan di lingkup gereja tidak perlu sampai ranah pidana. Apalagi saat ini ibu tiri tersebut sudah menikah lagi. Dia menjalani pemberkatan dengan suami barunya pada 27 Desember 2020.

Sidang di pengadilan terus bergulir dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025.

"Ini mungkin pertama kalinya di Indonesia, ada seseorang yang dilaporkan ke polisi hingga menjalani persidangan karena surat privatnya kepada gereja," kata Deo.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: