terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pria di Bali Ini Cabuli-Rampok 4 Perempuan, 1 di Antaranya WN Rusia - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria di Bali Ini Cabuli-Rampok 4 Perempuan, 1 di Antaranya WN Rusia
May 19th 2025, 19:14 by kumparanNEWS

Viktorius Ariano Pukul, Senin (19/5/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Viktorius Ariano Pukul, Senin (19/5/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Polisi menangkap pria bernama Viktorius Ariano Pukul (25 tahun) atas dugaan pelecehan seksual terhadap 4 perempuan di Bali. 1 korban di antaranya adalah WN Rusia.

Viktor merupakan residivis kasus perampokan dan pelecehan seksual di NTT. Ia dipenjara 2 tahun pada 2022 dan kemudian berkeliaran di Bali.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Raja Mangapul Haselo, menjelaskan perbuatan Viktor ke 4 korbannya:

  • GP (19 tahun) diancam pakai pisau lalu dicabuli di semak-semak.

  • AY diminta nomor PIN m-banking, diambil Rp 500 ribu untuk deposit judi online.

  • VB dianiaya, dicabuli, dirampas ponselnya.

  • VM (WN Rusia) dianiaya dan dicabuli di Pantai Balangan.

Foto para korban Viktor. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Foto para korban Viktor. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Rata-rata bentuk pelecehan seksualnya meremas dan meraba tubuh korban," ujar Laurens, Senin (19/5).
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Raja Mangapul Haselo, saat jumpa pers di Gedung Polresta Denpasar, Bali, Senin (19/5/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Raja Mangapul Haselo, saat jumpa pers di Gedung Polresta Denpasar, Bali, Senin (19/5/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Atas perbuatannya, Viktor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Viktor dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 351 dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Viktorius Ariano Pukul, Senin (19/5/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Viktorius Ariano Pukul, Senin (19/5/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: