terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi: Pegawai Pemasang Gate Parkir RSUD Tangsel Dianiaya Anggota Ormas PP - my blog
Konferensi Pers Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) kepada PT BCI selaku pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan Upaya PT BCI untuk mengambil alih pengelolaan parkir kerap digagalkan dengan cara kekerasan.
"Karena dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan. Ketika pihak perusahaan akan memasang alat parkir atau palang parkir atau kit otomatis, sehingga terjadi keributan," ujar Wira.
Anggota PP juga melakukan intimidasi hingga penganiayaan terhadap pekerja yang memasang gate parkir otomatis. Wira membeberkan bahwa pekerja PT BCI sempat diancam akan dibacok dan mobil mereka dibakar.
"Pada saat akan melakukan pemasangan, tim kerja mendapatkan intimidasi dari Ormas PP dengan cara mengancam akan membacok serta membakar mobil tim kerja yang berada di lokasi," tuturnya.
Bahkan, pekerja juga dianiaya. "Tim kerja kembali mendapatkan intimidasi berupa melakukan penganiayaan dengan cara menendang tim yang melakukan pekerjaan, sehingga mereka merasa takut dan meninggalkan lokasi," ungkap Wira.
Atas kasus perebutan lahan parkir tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan 30 anggota ormas berinsial PP.
"Akhirnya berujung pada ditetapkannya 30 orang oknum anggota Ormas ini menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).
Sementara itu, Ketua Majelis Pimpinan cabang Tangerang Selatan ormas PP dengan inisial MR masih dalam daftar pencarian orang (DPO)
"Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Jumat (23/5) lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar