terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi: Izin Ormas Hanya Bisa Dicabut Kemendagri, Polri Hanya Berikan Data - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi: Izin Ormas Hanya Bisa Dicabut Kemendagri, Polri Hanya Berikan Data
May 26th 2025, 15:18 by kumparanNEWS

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat ditemui di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (22/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat ditemui di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (22/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Polda Metro Jaya (PMJ) akan mengirimkan data ormas bermasalah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penindakan terhadap ormas-ormas meresahkan itu akan dilakukan oleh Kemendagri.

Kemendagri merupakan pihak yang menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti bahwa ormas sah terdaftar di negara. Kemendagri juga bisa mencabut SKT tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan data yang akan pihaknya kirimkan berisi tindakan-tindakan melawan hukum yang secara berulang dilakukan oleh ormas tersebut.

"Kami nanti akan menyuplai data bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan melakukan evaluasi terhadap ormas dan mungkin bahkan bisa memberikan sanksi nanti adalah dari Kementerian Dalam Negeri," kata Wira dalam konferensi pers di Gedung PMJ, Senin (26/5).

"Karena ormas itu adalah badan hukum. Jadi kami tidak bisa berbuat, kami hanya bisa melakukan penindakan terhadap proses hukum apabila melakukan pelanggaran," sambungnya.

foto ilustrasi gedung kemendagri. Foto: Dok. Setjen Kemendagri
foto ilustrasi gedung kemendagri. Foto: Dok. Setjen Kemendagri

Polisi nantinya hanya akan memberikan saran dalam data tersebut. Penindakan selebihnya akan dilakukan oleh pihak Kemendagri.

"Dan kita melakukan suplai data saja. Mungkin kita bisa mengajukan, ini loh datanya, sarannya seperti ini, bagus ya. Paling mengajukan sekadar saran saja," kata dia.

"Tapi untuk prosesnya (pencabutan izin ormas) semua berada di Kementerian Dalam Negeri." --Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra

Data tersebut akan berisi akumulasi perbuatan ormas yang dilaporkan.

"Kami harus akumulasi dulu dan itu nanti akan harus dibicarakan secara khusus ya. Kan itu kan tidak bisa secara parsial tapi harus kita rumuskan secara strategis nantinya," ungkapnya.

Pembinaan untuk Preman

Sejumlah tahanan dihadirkan dalam konferensi pers kasus kejahatan hasil Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejumlah tahanan dihadirkan dalam konferensi pers kasus kejahatan hasil Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Selain terhadap ormas, Polisi juga akan melakukan pembinaan terhadap preman-preman dengan menggandeng pemerintah daerah.

"Terkait dengan masalah pembinaan terhadap para preman yang pernah diamankan dan dilakukan pembinaan. Apakah ada sinergi dengan pemda? Tentunya kemarin kita sudah ketika operasi ini digelar, kita bersinergi dengan pemda ini. Kita bersinergi dengan pemda, kita libatkan juga dengan Satpol PP," kata Wira.

"Kami sebetulnya sangat berharap dari pemda juga gayung bersambut. Mungkin nanti untuk masalah berikutnya apakah nanti pemda ini, mungkin hadir di sini perwakilan dari pemda. Mungkin nanti bisa langsung menjawab nanti ya," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: