terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Nenek 92 Tahun Terdakwa Kasus Pemalsuan: Enggak Bisa Tidur, Khawatir Dipenjara - my blog
Ni Nyoman Reja (92) menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ni Nyoman Reja (92) terlihat tegar saat duduk di kursi roda sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/5).
Dia tersenyum ramah kepada seluruh keluarga dan pengunjung di PN Denpasar walau menjadi salah satu dari 17 terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan.
Keramahan Ni Nyoman Reja ini berbanding terbalik dengan kekhawatiran hatinya. Ni Nyoman Reja mengaku tak bisa tidur dihadapkan pada perkara ini.
Apalagi, dua anaknya yang juga jadi terdakwa, I Made Dharma (64) dan I Ketut Sudana (58), ditahan di Lapas Kerobokan Denpasar sejak 26 Februari 2025 lalu.
"Kalau dari cerita keluarganya begitu (Ni Nyoman Reja tidak bisa tidur) karena dia ingat dengan dua anaknya yang ditahan itu," kata kuasa hukumnya, Vinsensius Jala, di PN Denpasar, Kamis (22/5).
Nyoman Reja (92) bersama 16 terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah demi warisan di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025). Foto: Dnita BR Matondang/kumparan
Ni Nyoman Reja bahkan saking khawatirnya, dia bertanya-tanya kepada Vinsensius apakah dia akan dipenjara, kapan dirinya menyusul anaknya di penjara.
"Kepada saya dia sempat nanya-nanya. Saya bilang nanti tunggu majelis hakim yang menentukan itu semua," sambungnya.
Duduk Perkara Kasus
Ni Nyoman Reja didakwa secara bersama-sama dengan 16 terdakwa lain pada 11 Mei 2022 memalsukan silsilah keluarga dengan membuat surat pernyataan waris yang tidak sesuai pula dengan kenyataannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengatakan surat "palsu" itu dijadikan bahan untuk menggugat perdata di PN Denpasar dengan nomor perkara 50/PDTG/2023/PN.Dps.
Gugatan perdata tersebut diajukan nenek cs dengan maksud untuk mendapatkan tanah-tanah warisan dari almarhum I Riyeg dan I Wayan Sadra.
Nyoman Reja (92) bersama 16 terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah demi warisan di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025). Foto: Dnita BR Matondang/kumparan
Peran Nenek
"Peranan terdakwa Ni Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataannya atau palsu," ujar Putu Agus.
Mengapa Tidak Ada Keringanan bagi Nenek?
"Bahwa dalam penanganan perkara ini, Penuntut Umum telah memperhatikan sisi kemanusiaan dari terdakwa Ni Nyoman Reja mengingat usia yang sudah lanjut dengan tidak melakukan penahanan Rutan terhadap diri terdakwa," kata Putu Agus.
"Namun karena perbuatan terdakwa Ni Nyoman Reja telah mengakibatkan kerugian terhadap korban dan tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban, sehingga penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (RJ) tidak dapat dilakukan oleh Penuntut Umum," lanjut Putu Agus.
Putu Agus menyampaikan bahwa salah satu syarat RJ adalah adanya perdamaian dengan korban dan adanya pemulihan kerugian yang diderita korban.
"Meskipun terdakwa tetap dituntut di persidangan, Penuntut Umum tetap memperhatikan rasa kemanusiaan dari kondisi terdakwa dan selalu memberikan hak-hak terdakwa secara profesional," ujar Putu Agus.
Sang nenek pun ditahan di sebagai tahanan rumah. "Ada 1 terdakwa ditahan di rutan dalam perkara lain, 2 terdakwa ditahan di rutan, 14 terdakwa lain termasuk nenek ditahan di rumah," ujar Putu Agus.
17 Terdakwa
Dalam kasus ini, ada 17 terdakwa:
Ni Nyoman Reja (92), I Made Dharma (64); I Ketut Sukadana (58); I Made Nelson (56); Ni Wayan Suweni (55); I Ketut Suardana (51); I Made Mariana (54); I Wayan Sudartha (57); I Wayan Arjana (48).
Nyoman Reja (92) bersama 16 terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah demi warisan di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025). Foto: Dnita BR Matondang/kumparan
Kemudian: I Ketut Alit Jenata (50); I Gede Wahyudi (30); I Nyoman Astawa (55); I Made Alit Saputra (45); I Made Putra Waryana (22); I Nyoman Sumertha (63); I Ketut Senta (78); I Made Atmaja (61); Ni Nyoman Reja (92).
Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar