terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Mengenal Pendampingan PPH (Proses Produk Halal) untuk UMK - my blog
Ilustrasi pendampingan pph adalah. Sumber: markus spiske/unsplash
Pendampingan PPH adalah kegiatan penting karena berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa untuk pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Lantas, siapakah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) itu sebenarnya?
Pendampingan PPH adalah Apa?
Ilustrasi pendampingan pph adalah. Sumber: jon tyson/unsplash
Mengutip Buku Panduan Pendamping PPH (Proses Produk Halal), Evrin Lutfika, S.TP, M.TPn, dkk. (2023), Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk. Pendamping PPH adalah orang yang melakukan verifikasi pernyataan kehalalan produk pada proses self declare.
Kegiatan pendampingan PPH ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH.
Pelatihan Pendamping PPH ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH agar mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal.
Apa saja syarat untuk menjadi Pendamping PPH? Pada PMA Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi UMK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pendamping PPH, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Beragama Islam;
Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk;
Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat;
Memiliki Sertifikat Pelatihan Pendamping PPH.
Pada persyaratan poin 5, seseorang yang ingin menjadi pendamping PPH harus mengikuti pelatihan pendamping PPH dan dinyatakan lulus sebagai pendamping PPH.
Pelatihan Pendamping PPH diselenggarakan oleh Ormas Islam, Perguruan Tinggi yang terakreditasi, dan Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum.
Ormas Islam, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Keagamaan Islam tersebut wajib terdaftar di BPJPH yang disahkan melalui peraturan kepala BPJPH serta memiliki nomor registrasi resmi sebagai Lembaga Pendamping PPH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar