terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Efek Penguasaan Lahan Parkir RSUD oleh PP, Pemkot Tangsel Rugi Rp 5 M - my blog
Sejumlah tahanan dihadirkan dalam konferensi pers kasus kejahatan hasil Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Penguasaan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan oleh ormas Pemuda Pancasila, menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan, Inspektorat daerah telah menghitung potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar dari penguasaan lahan parkir tersebut.
"Terhadap kasus ini dari Inspektorat Daerah Tangerang Selatan telah melakukan penghitungan potensi kerugian terhadap pemasukan daerah yang seharusnya bisa disetor ke kas daerah, itu kurang lebih harusnya bisa disetor ke kas daerah sekitar Rp 5 miliar," terang Wira saat konferensi pers Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5).
Konferensi Pers Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Estimasi pendapatan sehari ormas itu saat mengelola lahan parkir RSUD Tangsel mencapai jutaan rupiah.
"Dalam satu hari jenis roda dua itu berkisar sekitar 600 lebih, dan roda empat lebih dari 170 kendaraan. Dengan estimasi tiket parkir Rp 3.000 dan Rp 5.000, maka dalam satu hari bisa mendapatkan uang parkir lebih dari Rp 2.700.000 atau hampir Rp 2.800.000," kata Wira
Jika dihitung selama satu tahun, keuntungan yang diperoleh dari pungutan liar itu mencapai lebih dari Rp 1 miliar. 8 Tahun menguasai lahan parkir sejak 2017, ormas itu sudah meraup lebih dari Rp 7 miliar.
"Ini sudah berlangsung dari tahun 2017, kemudian berdasarkan hasil pendalaman kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang kurang lebih sudah dapat mungkin lebih dari Rp 7 miliar lebih hasil yang diperoleh dari mengelola parkir di rumah sakit RSUD Tangsel," beber Wira.
Imbas perebutan lahan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan 30 anggota ormas sebagai tersangka.
Salah satu orang selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) ormas PP Tangsel berinisial MR juga ditetapkan sebagai tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dengan ancaman 7 tahun. Kemudian Pasal 169 dengan ancaman 6 tahun, Pasal 385 dengan ancaman 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar