terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Turis Rusia Cekcok dengan Sopir Travel di Bali Lantaran Ogah Bayar Retribusi - my blog
Sebuah video memperlihatkan seorang turis asing cekcok dengan seorang pria di kawasan wisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Keduanya diduga cekcok lantaran masalah retribusi masuk kawasan wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Ni Made Sulistiawati membenarkan peristiwa itu. Dia menyebut terjadi perdebatan antara sopir travel dengan turis perempuan asal Rusia di Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, Jumat (24/1) lalu.
Hal ini lantaran si turis tak mau membayar uang retribusi masuk kawasan wisata Nusa Penida kepada petugas. Sopir-sopir travel yang berada di lokasi membantu petugas menyakinkan turis membayar retribusi uang masuk kawasan wisata.
"Dia tetap enggak mau bayar akhirnya dibantu juga tim pengawas pemungutan retribusi dari Polisi dan TNI, setelah datang TNI dan Polri baru dia mau bayar," katanya kepada wartawan, Minggu (26/1).
Sulistiawati memastikan seluruh petugas pemungut retribusi memakai seragam resmi dan dilengkapi tanda pengenal nama di setiap objek wisata.
"Petugas sudah disiapkan yang baju cokelat ada tulisan (dalam video ada petugas) dan disiapkan nama tag. (Pria yang debat dalam video adalah) sopir-sopir di sana karena geram dia enggak mau bayar," katanya.
Petugas juga diingatkan menjelaskan secara detail ke wisatawan tentang dasar hukum pungutan retribusi tersebut. Yakni berdasarkan perda Peraturan Daerah (Perda) Klungkung nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dalam aturan itu, wisatawan domestik maupun mancanegara membayar tiket masuk Rp 25 ribu per orang untuk kriteria orang dewasa atau Rp 15 ribu untuk anak-anak.
"Kami juga sudah arahkan teman-teman di pos retribusi, supaya jangan sampai terpancing atau emosi dengan respons wisatawan. Tetap berikan pemahaman ke wisatawan dengan tunjukkan dasar hukum untuk pungutan retribusi," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar