terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ramai Dugaan Kasus Pemerasan Anak Pengusaha, AKBP Bintoro Dkk Digugat Perdata - my blog
Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum, dan dia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammaad Bayu Hartoyo. Sementara tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Penggugat ini merupakan tersangka kasus pembunuhan yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Arif disebut-sebut merupakan anak dari seorang pengusaha yakni pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia.
Dalam gugatan itu, para penggugat meminta AKBP Bintoro dkk dinyatakan telah melawan hukum. Kabar ramai beredar, AKBP Bintoro dkk diduga melakukan pemerasan terkait penanganan kasus tersebut, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam gugatan itu, para tergugat juga diminta untuk mengembalikan uang atau menyerahkan sejumlah aset yang telah diambil dari kedua penggugat.
Aset itu yakni: Mobil Lamborghini ampetador; Motor Sportstar Iron; dan Motor BMW HP4. Aset itu pernah dijual dan hasilnya disebut diberikan kepada AKBP Bintoro dkk.
"(Aset-aset) yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I," demikian petitumnya dikutip pada Minggu (26/1).
Kemudian, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian uang Rp 1,6 miliar kepada para tergugat. Uang itu diminta dikembalikan kepada penggugat I.
kumparan sudah menghubungi AKBP Bintoro tetapi belum direspons.
Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menyebut Bidang Propam tengah mendalami informasi dugaan pemerasan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata dia, dihubungi terpisah.
"PMJ berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar