terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sebelum Aniaya Anaknya Sampai Tewas, Orang Tua di Bekasi 'Ngelem' Dulu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sebelum Aniaya Anaknya Sampai Tewas, Orang Tua di Bekasi 'Ngelem' Dulu
Jan 13th 2025, 12:52, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Polsek Tambun Selatan mengecek ruko kosong tempat anak usia 5 tahun ditemukan tewas dalam sarung di Kampung Jatibaru, Setiadarma, Tambun Selatan, Kab. Bekasi.  Foto: Dok. Istimewa
Polsek Tambun Selatan mengecek ruko kosong tempat anak usia 5 tahun ditemukan tewas dalam sarung di Kampung Jatibaru, Setiadarma, Tambun Selatan, Kab. Bekasi. Foto: Dok. Istimewa

Suami istri berinisial AZR (19) dan SD (22) di Kabupaten Bekasi membunuh anaknya yang masih berusia 3 tahun. Sebelum menganiaya korban hingga tewas secara bergantian, pelaku ternyata sempat menghirup lem aibon terlebih dahulu.

"Tersangka AZR menghirup lem aibon yang dibeli di minimarket," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya pada Senin (13/1).

Korban, menurut Wira, dianiaya dengan cara ditampar, dipukuli, dan ditendang. Korban sempat mengalami sesak napas sebelum meninggal dunia.

Setelah meninggal dunia, korban dibungkus kain sarung, sedangkan para pelaku melarikan diri ke wilayah Karawang dan ditangkap di sana.

"Tersangka SD mengambil kain sarung dan membungkus jasad korban di ruko tersebut dan meninggalkan ruko itu dan melarikan diri ke arah Karawang dan akhirnya dilakukan penangkapan oleh petugas," ucap dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/1/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/1/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 e dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Sebelumnya, pembunuhan itu dipicu korban yang muntah di minimarket yang acap kali dijadikan tempat oleh pelaku untuk mengemis. Pelaku emosi karena ditegur oleh petugas minimarket dan terancam tak lagi dapat mengemis di sana.

Korban ditemukan tewas di dalam ruko kosong dengan kondisi tertutup kain sarung di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, didapati adanya sejumlah luka di tubuh korban yakni berupa lecet pada bagian pipi sebelah kiri, memar di kuping, hingga bekas sundutan rokok pada pantat, pipi, dan kaki. Selain itu, terdapat benjolan pada bagian kepala belakang korban.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: