terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Wajib Lapor Prabowo Tiap 6 Bulan Sekali - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Wajib Lapor Prabowo Tiap 6 Bulan Sekali
Jan 28th 2025, 15:15, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Presiden Prabowo Subianto berjalan usai memberi sambutan saat melakukan pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Presiden Prabowo Subianto berjalan usai memberi sambutan saat melakukan pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas baru pada 21 Januari 2025. Satgas itu yakni Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Berdasarkan beleid Perpres tersebut, dalam Pasal 16 disebutkan Satgas ini wajib melapor kepada presiden tiap 6 bulan sekali. Berikut bunyi aturannya:

Satgas melaporkan pelaksaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Sementara operasional Satgas Penertiban Kawasan Hutan didanai dari APBN atau dana lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Aturan ini tertera dalam Pasal 17. Berikut bunyinya:

Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksaan penertiban kawasan hutan bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini juga dapat membentuk kelompok lain sesuai kebutuhan. Sedangkan anggota terdiri dari unsur kementerian/lembaga.

Prabowo telah menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sebagai Ketua Pelaksana Satgas.

Pengarah memiliki dua tugas yaitu memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan.

Presiden Prabowo Subianto melantik Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dan Donny Ermawan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto melantik Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dan Donny Ermawan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Berikut susunan lengkap Pengarah dan Pelaksana satgas penertiban kawasan hutan:

Pengarah

  • Ketua: Menteri Pertahanan

  • Wakil Ketua I: Jaksa Agung

  • Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia

  • Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Anggota:

  • Menteri Kehutanan

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Menteri Pertanian

  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

  • Menteri Keuangan

  • Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

  • Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Kawasan hutan yang dimanfaatkan petani Desa Tiwingan Lama, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (25/9/2018). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Kawasan hutan yang dimanfaatkan petani Desa Tiwingan Lama, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (25/9/2018). Foto: Ema Fitriyani/kumparan

Pelaksana

  • Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung

  • Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia

  • Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan

Anggota

  • Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan

  • Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

  • Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan

  • Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan

  • Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan

  • Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian

  • Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  • Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  • Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  • Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

  • Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

  • Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

  • Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung

  • Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial

  • Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: