terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Wajib Lapor Prabowo Tiap 6 Bulan Sekali - my blog
Jan 28th 2025, 15:15, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas baru pada 21 Januari 2025. Satgas itu yakni Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan beleid Perpres tersebut, dalam Pasal 16 disebutkan Satgas ini wajib melapor kepada presiden tiap 6 bulan sekali. Berikut bunyi aturannya:
Satgas melaporkan pelaksaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Sementara operasional Satgas Penertiban Kawasan Hutan didanai dari APBN atau dana lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Aturan ini tertera dalam Pasal 17. Berikut bunyinya:
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksaan penertiban kawasan hutan bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini juga dapat membentuk kelompok lain sesuai kebutuhan. Sedangkan anggota terdiri dari unsur kementerian/lembaga.
Prabowo telah menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sebagai Ketua Pelaksana Satgas.
Pengarah memiliki dua tugas yaitu memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
Berikut susunan lengkap Pengarah dan Pelaksana satgas penertiban kawasan hutan:
Pengarah
Ketua: Menteri Pertahanan
Wakil Ketua I: Jaksa Agung
Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota:
Menteri Kehutanan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Pertanian
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menteri Keuangan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pelaksana
Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung
Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan
Anggota
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian
Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial
Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar