terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Sempat Potong Rambut untuk Kelabui Polisi - my blog
Jan 15th 2025, 14:21, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS
Tim Gabungan Kepolisian Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Polsek Cibarusah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana. Sandy dinyatakan meninggal dunia usai ditikam oleh pelaku pada Minggu (12/1).
Kabar penangkapan ini telah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Pelaku diamankan di wilayah Karawang.
"Benar, pelaku sudah berhasil diamankan hasil informasi dari masyarakat yang mendukung dalam proses penangkapan pelaku," ujar Ade Ary melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/1).
"Pelaku diamankan hari ini Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 WIB di Dusun Poris RT 04/09 Desa Kutamukti Kecamatan Kutawaluya, Karawang," sambungnya.
Ade Ary mengatakan bahwa selama menjadi buronan, pelaku sempat berusaha memotong rambutnya untuk mengelabui aparat.
"Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami," ungkap Ade Ary.
"Pelaku pun sempat memotong rambut, saat pelarian menuju Karawang. Menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," imbuhnya.
Untuk proses lebih lanjut yang bersangkutan kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak polisi.
"Benar. saat ini masih dilakukan interogasi oleh team gabungan dari unit reskrim polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditkrimum PMJ," kata Ade Ary.
"Pasal yang dikenakan 354 (penganiayaan berat) dan atau 338 (pembunuhan) ancaman hukumannya 15 tahun," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar