terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Nusron Ungkap Alasan ATR/BPN Tak Bisa Batalkan Sertifikat Tanah di Atas 5 Tahun - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Nusron Ungkap Alasan ATR/BPN Tak Bisa Batalkan Sertifikat Tanah di Atas 5 Tahun
Jan 30th 2025, 15:33, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Nusron Wahid saat diwawancara di program Info A1 kumparan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Nusron Wahid saat diwawancara di program Info A1 kumparan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap pihaknya tidak bisa membatalkan penerbitan sertifikat tanah jika sudah lewat 5 tahun setelah diterbitkan. Menurutnya, pembatalan terganjal oleh peraturan pemerintah.

Nusron bilang, aturan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Hal inilah yang membuat sertifikat tanah pembangunan pagar laut di Babelan, Bekasi, tidak bisa langsung dicabut karena SHGB nya sudah diterbitkan lebih dari 5 tahun yang lalu.

"Kita dibatasi oleh PP 18 hanya usia 5 tahun. Kalau yang usianya di bawah 5 tahun, kita bisa langsung," kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Wilayah laut yang terdapat sertifikat di kawasan pagar laut di Bekasi. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Wilayah laut yang terdapat sertifikat di kawasan pagar laut di Bekasi. Foto: Youtube/ TVR Parlemen

Karena aturan ini, Kementerian ATR/BPN harus meminta penetapan pengadilan Mahkamah Agung mengenai apakah BPN dapat melakukan pembatalan sertifikat.

"Tapi yang ini (di Bekasi), ini usianya di atas 5 tahun. Terhadap case ini bagaimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan, minta fatwa kepada Mahkamah Agung," kata Nusron.

"Mau konsultasi apakah boleh BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat itu minta penetapan Pengadilan supaya Pengadilan memerintahkan ini dibatalkan," lanjutnya.

Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Nusron menyebut ada 2 perusahaan pemilik HGB Pagar Laut Babelan Bekasi. Yakni PT CL dan PT MAN.

Dalam paparan Kementerian ATR/BPN terlihat nama lengkap PT tersebut adalah PT. CL yang memiliki 78 bidang dengan luas 90,159 hektare, dan terbit HGB nya pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.

Serta PT MAN yang memiliki 268 bidang dengan total luas 419,635 hektare. Sertifikat ini terbit pada tahun 2013, 2014 dan 2015.

Sebagian besar SHGB ini mencakup wilayah di luar garis pantai yang masuk dalam kategori common property, atau milik bersama atau negara.

Namun SHGB ini tidak bisa dibatalkan karena terhalang aturan PP Nomor 18 Tahun 2021 tersebut.

"Setelah kita analisis, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: