terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Motif Calon Ayah Tiri Tega Cabuli Balita di Jepara: Sakit Hati Disuruh Ceboki - my blog
Jan 27th 2025, 14:22, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Pria berinisial MAK (23) di Kabupaten Jepara yang mencabuli calon anak tirinya yang berusia 3,5 tahun hingga mengalami pendarahan terancam 15 tahun penjara.
Perbuatan bejat itu dilakukan lantaran pelaku sakit hati dengan kekasihnya atau ibu kandung korban.
"Motifnya, tersangka sakit hati dengan ibu korban (calon istri) karena suka marah-marah," ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno dalam keterangan tertulis, Senin (27/1).
Aksi bejat itu dilakukan pelaku dengan cara memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban. Akibatnya korban mengalami pendarahan hebat.
"Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan memasukkan jari tengah ke alat kelamin korban sebanyak 2 kali," jelas dia.
Untuk mengelabui calon istrinya, pelaku mengaku bila korban jatuh dan berdarah. Ia pun masih menemani korban di rumah sakit dan mengantar calon istrinya melapor ke Satreskrim Polres Jepara.
"Saat ini anak korban dalam keadaan sehat wal afiat. Karena kemarin sempat ada kabar korban meninggal dunia. Itu hoaks. Kondisinya sudah mulai stabil. Dan sudah mulai bisa memberikan keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faisal Wildan Umar.
Sakit Hati ke Ibu Korban
Pelaku MAK (23) mengaku aksi bejat itu itu baru pertama kali dilakukan. Sebabnya, ia merasa sakit hati terhadap ibu kandung korban yang merupakan kekasihnya.
"(Alasan sakit hati) Kalau malam itu, kalau (calon) istri saya tidur, saya disuruh nyebokin terus," kata MAK.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar