terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ancam Pakai Golok untuk Rampas Hp Bocah SD, Pria di Tanah Abang Ditangkap Polisi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ancam Pakai Golok untuk Rampas Hp Bocah SD, Pria di Tanah Abang Ditangkap Polisi
Jan 12th 2025, 16:01, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ferri Yudhatama (26) yang ditangkap karena rampas HP bocah kelas 5 SD di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Ferri Yudhatama (26) yang ditangkap karena rampas HP bocah kelas 5 SD di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Ferri Yudhatama (26) ditangkap karena mencuri ponsel bocah kelas 5 SD berinisial MZ (11). Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama, menyebut kasus itu terjadi pada Rabu (8/1) lalu di Jalan Kebon Pala III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Peristiwa bermula saat korban dan dua rekannya sedang bermain game online melalui ponselnya di sisi jalan. Lalu, pelaku datang dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah golok agar segera menyerahkan ponselnya.

"Meminta mereka untuk memasukkan handphone mereka ke plastik berwarna merah yang dibawa oleh pelaku sambil berkata 'Masukin HP, masukin HP'," kata dia dalam keterangannya, Minggu (12/1).

Salah seorang rekan korban langsung berinisiatif untuk melarikan diri dan meminta bantuan ke warga setempat. Mendengar hal itu, warga pun mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Pelaku kabur atau melarikan diri dan ada seorang warga yang keluar dari rumah untuk mengejar pelaku, kemudian pelaku berhasil diamankan di sekitar tanggul oleh warga," ucap dia.

Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel hasil curian hingga golok yang dipakai oleh pelaku untuk mengancam korban.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Tanah Abang dan disangkakan Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

"Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka," kata dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: