terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kata Sri Sultan Soal Kraton Yogya Gugat KAI Rp 1.000 - my blog
Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X turut angkat bicara terkait tuntutan ganti rugi Rp 1.000 yang diajukan Kraton Yogyakarta ke PT KAI.
Sebelumnya, Kraton Yogyakarta menggugat PT KAI ke Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogya). Gugatan ini terkait tanah kasultanan yang dinilai diklaim PT KAI di kawasan Stasiun Tugu Yogya.
"Ya harus ada kerugian (terkait kenapa tuntutan ganti rugi Rp 1.000). Nek ra ono kerugian gimana (kalau tidak ada kerugian gimana), itu kan aspek hukumnya," kata Sultan ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (15/11).
Sultan menjelaskan gugatan dilayangkan agar PT KAI tertib administrasi dan tidak mengeklaim tanah kasultanan atau Sultan Ground.
"Sultan Ground menjadi aset BUMN, kan gitu, BUMN PT KAI. Kita sepakat mereka (KAI) tidak bisa mengeluarkan itu (pencatatan aktiva tetap atau aset tetap)," bebernya.
"Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset HGB di atas Sultan Ground, kan gitu. Udah gitu saja," bebernya.
Sultan menjelaskan sebelum gugatan ini pihaknya sudah berkomunikasi tak hanya dengan KAI tetapi juga dengan kejaksaan, MA, hingga Kementerian Keuangan.
Meski sudah ada kesepakatan hanya saja pencatatan aktiva tetap ini tidak bisa serta merta dibatalkan tanpa adanya proses di pengadilan.
"Pemanfaatan tetap PT KAI, hanya status tanahnya aja diubah bukan aset BUMN," bebernya.
"Yang penting itu administrasinya aja, sudah itu aja tidak ada perubahan apa-apa," kata Sultan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Kraton Yogyakarta membeberkan alasan di balik tuntutan ganti rugi Rp 1 ribu dalam gugatan tanah kasultanan yang dinilai diklaim PT KAI di kawasan Stasiun Tugu Yogya.
"Seribu itu kan sewu (dalam bahasa Jawa)," kata Kuasa Hukum Kraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, kepada wartawan di PN Yogyakarta, Kamis (14/11).
Lanjutnya, sewu sendiri lekat dengan kata nuwun sewu di Bahasa Jawa, jika diartikan dalam Bahasa Indonesia bermakna permisi.
"Permisi, dan sebagainya (artinya)," katanya.
Lanjutnya, kraton tak menggugat dengan nilai yang besar karena masih memikirkan kepentingan masyarakat. Nilai Rp 1 ribu sekadar untuk mengingatkan KAI.
"Kita tidak menggugat materiil yang besar hanya seribu, untuk sekadar mengingatkan mereka saja," jelasnya.
"Sesuai dengan gugatan kami, kami meminta mereka untuk tunduk dan patuh (pada aturan yang ada)," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar