terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hobi Mabuk dan Malak, Pria di Bali Dibacok Rekan Kerjanya - my blog
Nov 15th 2024, 13:44, by Denita br Matondang, kumparanNEWS
Seorang pria berinisial FB (28) dibacok rekan kerjanya berinisial AJ (50) di sebuah proyek vila di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (29/10) lalu.
Hal ini lantaran FB hobi mabuk sampai kehilangan kesadaran dan mengamuk di lokasi proyek. Perbuatan FB mengganggu rekan kerja lain.
"Pelaku juga melakukan penganiayaan tersebut karena merasa sakit hati terhadap kelakuan korban yang selalu meminta uang kepada dirinya maupun teman-teman lain," kata Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, Jumat (15/11).
Polisi masih menyelidiki kebenaran FB memalak untuk menentukan nasibnya dalam perkara ini. Musababnya, AJ ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena membacok FB pada Senin (11/11) di rumahnya di Jawa Timur.
"Berapa yang dipalak masih dalam pendalaman," katanya.
Kasus ini bermula pada saat FB datang ke lokasi proyek dalam kondisi mabuk pada pukul 12.30 WITA. Dia mengamuk dengan cara membawa pisau sambil mengejar serta mengancam buruk proyek lain yang sedang bekerja.
FB kemudian menyerang AJ di dalam kantor dengan pisau. AJ awalnya menghindar namun kesabaran AJ habis. AJ menusuk lengan kiri FB dengan pisau yang berada di kantor proyek.
FB melawan namun AJ menghindar dan menusuk punggung FB saat berbalik badan ke arah luar kantor proyek. AJ kemudian kabur ke luar kantor. FB mengejarnya namun jatuh terjerembab pingsan.
"Akhirnya korban jatuh dan dibawa kerumah sakit. Selanjutnya setelah sadar besok harinya korban melapor ke Polsek," katanya.
Dalam kasus ini, AJ dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. AJ terancam dihukum maksimal 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar