terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hendak Selundupkan 6 Pekerja Ilegal ke Malaysia, 2 Warga Pontianak Ditangkap - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hendak Selundupkan 6 Pekerja Ilegal ke Malaysia, 2 Warga Pontianak Ditangkap
Nov 15th 2024, 14:49, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

ilustrasi gambar pekerja migran. Polresta Pontianak berhasil gagalkan penyelundupan 6 pekerja ilegal ke Malaysia. Foto: Dok. pixabay.com
ilustrasi gambar pekerja migran. Polresta Pontianak berhasil gagalkan penyelundupan 6 pekerja ilegal ke Malaysia. Foto: Dok. pixabay.com

Hi!Pontianak - Satreskrim Polresta Pontianak amankan dua warga Pontianak, Kalimantan Barat yang menampung dan menyelundupkan 6 pekerja ilegal ke Malaysia. Kedua warga tersebut, RS dan YS, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati bilang RS merupakan pemilik rumah yang menjadi lokasi penampungan 6 PMI (pekerja migran indonesia) tersebut, sedangkan YS berperan sebagai kepala rombongan yang membawa PMI itu masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal.

"Jadi RS ini mengurus keperluan 6 PMI ini di rumahnya, dari makan dan sebagainya sebelum mereka berangkat, lalu RS merupakan kaki tangan dari Y, mereka menunggu kepulangan Y ke Indonesia untuk nanti berangkat lagi ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, dan hasil pemeriksaan kita, mereka tidak memiliki dokumen apa pun," ungkap Kompol Antonius pada Kamis, 14 November 2024.

Kompol Antonius menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Y suami dari RS yang saat ini bekerja di Malaysia bertugas untuk mengarahkan para PMI untuk nanti ke Malaysia bekerja di daerah Seruai tanpa surat resmi melalui jalur ilegal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang tindak perdagangan orang dan Pasal 81 Undang-undang Pekerja Migran Indonesia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: