terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung, Jadi Tersangka, Ini Kasusnya - my blog
Oct 16th 2024, 14:20, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Metro - Calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung, Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara. Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham mengatakan Qomaru Zaman yang merupakan Wakil Wali Kota Metro dari nomor urut 2 itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (12/10). "Sentra Gakkumdu telah memutuskan bahwa Qomaru Zaman yang merupakan Wakil Wali Kota Metro melakukan tindak pidana pemilu, kini Qomaru telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Badawi menambahkan, penetapan tersangka itu berawal dari video viral Qomaru Zaman yang masih menjabat Wakil Wali Kota Metro sedang berkampanye. Dalam video itu, Qomaru terlihat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi bantuan sosial program sembako yang diadakan oleh Pemerintah Kota Metro pada September 2024. Namun, dalam sambutannya, ia justru memanfaatkan momen tersebut untuk berkampanye dengan mengajak masyarakat dan tamu undangan untuk kembali memilih dirinya dan pasangannya, Wahdi, agar bisa memimpin Kota Metro kembali. "Penetapan tersangka itu berdasarkan video yang bersangkutan viral di media sosial, itu merupakan kegiatan Pemerintah Kota Metro dalam sosialisasi bantuan sosial," ungkapnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan Qomaru Zamuan diduga telah melanggar Pasal 118 kompilasi UU RI No 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 2015 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah No 1 tahun 2014 tentang wali kota. "Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan Kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," pungkasnya. (Yul/Ansa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar