terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Panduan Praktis Hitung PBJT Makanan dan Minuman, Simpel dan Cepat! - my blog
Sep 11th 2024, 11:23, by Wina Ramadhani, kumparanBISNIS
Apakah Anda memiliki usaha di bidang makanan dan minuman? Jika ya, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman.
Nah, sudahkah Anda memahami cara menghitung PBJT untuk keduanya?
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda tersebut, dasar pengenaan PBJT adalah jumlah pembayaran yang diterima penyedia makanan dan/atau minuman dari konsumen.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dihitung dengan rumus berikut: Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT, yaitu jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman.
"Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga," tuturnya.
Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Berikut adalah contoh perhitungan PBJT atas makanan dan minuman yang bisa Anda simak.
Contoh Kasus:
Jaenab makan di sebuah restoran dan memesan makanan serta minuman senilai Rp 100 ribu. Terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang dikenakan restoran sebesar 5 persen. Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir?
Cara Perhitungan I:
Rp 100.000- diskon 20 persen = Rp 80.000(Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau Minuman setelah diskon).
Rp 80.000 x service charge 5 persen = Rp 4.000.
Rp (80.000 + Rp 4.000) x PBJT Restoran 10 persen = Rp 8.400
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp (80.000 + 4.000 + 8.400) = Rp 92.400.
Cara Perhitungan II:
Rp 100.000 - diskon 20 persen = Rp 80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau Minuman setelah diskon)
Rp 100.000 x service charge 5 persen = Rp 5.000
Rp (80.000 + 5.000) x PBJT Restoran 10 persen = Rp 8.500
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp (80.000 + 5.000 + 8.500) = Rp 93.500.
Perlu diingat, pengenaan service charge bergantung pada kebijakan masing-masing restoran. Melalui penjelasan ini, Morris berharap masyarakat lebih memahami kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan/atau minuman.
"Mari kita bersama-sama berkontribusi mendukung perekonomian daerah," ujar Morris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar